Ini yang Harus Dilakukan BPD Jika Kepala Desa Tidak Menjalankan Hak dan Kewajibannya, Regulasinya Jelas!

- 27 Juni 2024, 08:39 WIB
Ilustrasi kepala desa yang perlu mendapat sorotan BPD jika tidak melaksanakan hak dan kewajibannya.
Ilustrasi kepala desa yang perlu mendapat sorotan BPD jika tidak melaksanakan hak dan kewajibannya. /Sumber foto instagram/@klopalter

BPD juga dapat mengajukan pengaduan resmi kepada pemerintah daerah atau instansi yang berwenang untuk menindaklanjuti masalah ini. Pengaduan harus disertai dengan bukti-bukti yang cukup mengenai ketidakpatuhan atau kelalaian kepala desa.

6.Menyelenggarakan Musyawarah Desa

BPD dapat menyelenggarakan musyawarah desa untuk mendengarkan aspirasi masyarakat dan mencari solusi terbaik. Hasil musyawarah ini dapat menjadi dasar bagi BPD dalam mengambil langkah-langkah selanjutnya.

Baca Juga: Baleg DPR RI dan Mendagri Sepakat Revisi UU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa Menjadi 8 Tahun Maksimal 2 Periode

7.Meminta Pemeriksaan oleh Inspektorat

BPD dapat meminta inspektorat kabupaten atau kota untuk melakukan pemeriksaan khusus terhadap kinerja kepala desa. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai apakah ada pelanggaran yang dilakukan oleh kepala desa.

Demikianlah.

Selanjutnya, jika setelah semua langkah di atas ditempuh dan kepala desa tetap tidak menjalankan tugas dan kewajibannya dengan baik, bupati atau walikota dapat mengambil tindakan lebih tegas, termasuk pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap kepala desa, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: BPD Tak Diundang Pemkab Sumedang Saat PJ Gubernur Jawa Barat Lakukan Kunjungan Kerja, Dianggap Tidak Ada?

Regulasi

Adapun regulasi yang mengatur langkah-langkah yang dapat diambil oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) jika kepala desa tidak menjalankan hak dan kewajibannya, terdapatdalam beberapa peraturan, antara lain:

1.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:

-Pasal 55: Menyebutkan fungsi BPD, termasuk membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta melakukan pengawasan kinerja kepala desa.

-Pasal 61: Mengatur kewenangan BPD untuk meminta keterangan dari kepala desa terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Baca Juga: Anggota BPD di Sumedang, Selain Mendapatkan Tunjangan Kedudukan Juga Tunkin, Ini Kata Perbup 2020

2.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:

-Pasal 82: Menyebutkan bahwa BPD dapat meminta keterangan dari kepala desa mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa.

Halaman:

Editor: Mubyar Dicka Ghaniar

Sumber: Beberapa Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah