PR SUMEDANG - Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) hendaknya mengetahui secara jelas soal kewenangan, hak dan kewajiban kepala desa (Kades).
Jika dalam prakteknya kepala desa tidak menjalankan kewenangan, hak dan kewajibannya secara benar, maka BPD jangan diam. BPD perlu melakukan tindakan sesuai dengan hak dan kewajibannya pula.
Adapun kewenangan, hak dan kewajiban kepala desa serta BPD tersebut, tertuang secara jelas dalam Undang-undang No 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.
Khusus kewenangan, hak dan kewajiban kepala desa tersebut, terdapat dalam Pasal 26 berikur.
(1) Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang:
a. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa kepada bupati/wali kota;
c. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan Desa dan Aset Desa;