PR SUMEDANG - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) perlu melakukan langkah-langkah terarah jika Karang Taruna di desanya "mati suri" atau tidak aktif.
Langkah-langkah itu perlu diambil untuk menghidupkan dan mengoptimalkan peran organisasi pemuda bernama Karang Taruna tersebut.
Apa saja langkahnya?
Baca Juga: Rentetan Pertanyaan yang Harus Dicari Tahu BPD dalam Kaitan dengan Pengawasan terhadap Kepala Desa
Sebelumnya perlu dijelaskan bahwa Karang Taruna faktanya tidak semuanya berjalan seperti diharapkan.
Walau tidak ada angka resmi, kebanyakan Karang Taruna mati suri atau tidak aktif.
Karang Taruna baru kelihatan kembali ketika ada kegiatan tahunan terutama Agustusan.
Baca Juga: Inilah Fungsi Pengawasan BPD terhadap Kepala Desa Berikut Regulasinya, Jangan Sampai Salah!
Setelah itu hilang lagi.