Revisi UU Desa Disahkan, Anggota BPD Gembira, Kini Menerima Uang Kehormatan dan Tunjangan Setara Kepala Desa

- 30 Maret 2024, 21:34 WIB
Logo Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Logo Badan Permusyawaratan Desa (BPD) /Istimewa

PR SUMEDANG - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sepertinya bisa tersenyum dengan disahkannya revisi UU No 6 tahun 2014 tentang Desa, beberapa hari lalu.

Betapa tidak, karena dalam revisi UU yang disebut UU Desa tersebut, dimuat hak dan kewajiban anggota BPD yang sebelumnya dianggap “kurang memuaskan”.

Termasuk yang membuat anggota BPD tersenyum adalah kejelasan soal "uang kehormatan" dan "tunjangan" --yang sebelumnya tidak dijelaskan.

Baca Juga: DPR Sahkan Revisi UU Desa, Ketua Forum BPD Sumedang Gembira, Ini Alasannya

Hal itu tertuang dalam perubahan 22 dan 23 terkait ketentuan Pasal 62 dan 63.

sama informasi diterima PR Sumedang, perubahan ke 22 ketentuan Pasal 22 anggota BPD, kini menegaskan bahwa anggota BPD memiliki hak untuk :

A. mengajukan usul rancangan Peraturan Desa;

B. ajukan pertanyaan;

C. menyampaikan usul dan/atau pendapat;

Halaman:

Editor: Mubyar Dicka Ghaniar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah