PR SUMEDANG - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sepertinya bisa tersenyum dengan disahkannya revisi UU No 6 tahun 2014 tentang Desa, beberapa hari lalu.
Betapa tidak, karena dalam revisi UU yang disebut UU Desa tersebut, dimuat hak dan kewajiban anggota BPD yang sebelumnya dianggap “kurang memuaskan”.
Termasuk yang membuat anggota BPD tersenyum adalah kejelasan soal "uang kehormatan" dan "tunjangan" --yang sebelumnya tidak dijelaskan.
Baca Juga: DPR Sahkan Revisi UU Desa, Ketua Forum BPD Sumedang Gembira, Ini Alasannya
Hal itu tertuang dalam perubahan 22 dan 23 terkait ketentuan Pasal 62 dan 63.
sama informasi diterima PR Sumedang, perubahan ke 22 ketentuan Pasal 22 anggota BPD, kini menegaskan bahwa anggota BPD memiliki hak untuk :
A. mengajukan usul rancangan Peraturan Desa;
B. ajukan pertanyaan;
C. menyampaikan usul dan/atau pendapat;