PR SUMEDANG - Tuntutan yang disampaikan Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa, terkait Revisi Undang Undang (UU) Desa telah diterima Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Adapun, salah satu tuntutannya yang menjadi poin krusial, telah disepakati dalam Pengambilan Keputusan Tingkat 1 Rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Poin tersebut, mengenai masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 (delapan) tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 (dua) kali masa jabatan.
Baca Juga: Maraknya Petisi dari Civitas Academica Terhadap Pemerintah, Ini Tanggapan Presiden Jokowi
Seperti yang tertuang dalam Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 (delapan) tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 (dua) kali masa jabatan.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi menyampaikannya kepada wartawan dalam konferensi pers, di Gedung Parlementaria DPR RI, pada Senin malam, 5 Februari 2024.
Ia mengatakan aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang mendesak Revisi UU Desa telah diterima, dan Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) sedang merumuskan materi UU tersebut.