Baleg DPR RI dan Mendagri Sepakat Revisi UU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa Menjadi 8 Tahun Maksimal 2 Periode

- 6 Februari 2024, 20:06 WIB
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi dalam Rapat Panitia Kerja terkait disepakatinya Revisi UU Desa yang menjadi tuntutan APDESI dan Perangkat Desa
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi dalam Rapat Panitia Kerja terkait disepakatinya Revisi UU Desa yang menjadi tuntutan APDESI dan Perangkat Desa /Dok.DPR RI/

PR SUMEDANG - Tuntutan yang disampaikan Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa, terkait Revisi Undang Undang (UU) Desa telah diterima Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Adapun, salah satu tuntutannya yang menjadi poin krusial, telah disepakati dalam Pengambilan Keputusan Tingkat 1 Rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Poin tersebut, mengenai masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 (delapan) tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 (dua) kali masa jabatan.

Baca Juga: Maraknya Petisi dari Civitas Academica Terhadap Pemerintah, Ini Tanggapan Presiden Jokowi

Seperti yang tertuang dalam Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 (delapan) tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 (dua) kali masa jabatan.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi menyampaikannya kepada wartawan dalam konferensi pers, di Gedung Parlementaria DPR RI, pada Senin malam, 5 Februari 2024.

Ia mengatakan aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang mendesak Revisi UU Desa telah diterima, dan Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) sedang merumuskan materi UU tersebut.

Baca Juga: Addin Jauharuddin Menjadi Ketua Umum Pimpinan Pusat GP Ansor 2024-2029, Menggantikan Yaqut Cholil Qoumas

Baca Juga: Sebanyak 2.304 Personel Dikerahkan Polri Amankan Aksi Unjuk Rasa Apdesi Jilid III, Tuntut Revisi UU Desa

Halaman:

Editor: Muhammad Sukri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah