PR SUMEDANG - Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Sumedang mendapatkan dua tunjangan resmi dari pemerintahan desa yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa dan Alokasi Dana Desa.
Dua tunjangan resmi yang "wajib" diterima anggota BPD Sumedang tersebut, tertuang dalam Peraturan Bupati Sumedand Nomor 133 Tahun 2022 yang ditetapkan 16 Desember 2020, dengan tandatangan Bupati Sumedang saat itu, Dony Ahmad Munir.
Akan tetapi, salahsatu tunjangan, yakni tunjangan kinerja (tunkin), sejauh ini masih ada yang belum dilaksanakan oleh desa tertentu dengan alasan yang tidak jelas.
Baca Juga: FK BPD Sumedang Audiensi dengan PJ Bupati Yudia Ramli, Ini Poin Penting dari Pertemuan Tersebut
Dengan demikian, tunjangan yang diterima anggota BPD di Sumedang yang sudah diterima rutin umumunya baru tunjangan kedudukan pimpinan dan anggota.
Soal tunjangan kinerja BPD anggota BPD tersebut tertuang dalam pasal (1) dan (5) Bab VI di Perbup Sumedang No 133 Tahun 2022.
Disebutkan dalam pasal (1), Penetapan besaran tunjangan pimpinan dan anggota VPD serta tunjangan BPD disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa dan peraturan perundang-undangan.
Sebelum sampai pada penjelasan soal tunkin, dalam pasal (3) dijelaskan soal besaran tunjangan kedudukan pimpinan dan anggora BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
a.Ketua paling sedikit sebesar 25% dari penghasilan tetap Kepala Desa;