Tunjangan Pimpinan dan Anggota BPD Diusulkan Naik ke Kemendagri, Jika Diacc Nilainya Sebesar Ini dan Ideal

- 31 Mei 2024, 10:03 WIB
PABPDSI dalam acara dies natalis BPD mengusulkan tunjangan ketua dan anggota BPD sebesar 70% dari siltap kepala desa/Dok Pribadi
PABPDSI dalam acara dies natalis BPD mengusulkan tunjangan ketua dan anggota BPD sebesar 70% dari siltap kepala desa/Dok Pribadi /

PR SUMEDANG - Tunjangan pimpinan dan anggota Badan Permusyarawatan Desa (BPD) di seluruh Indonesia sedang diusulkan naik oleh Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI) ke Kemendagri.

Jika usulan tersebut disetujui pemerintah melalui Kemendagri, tunjangan pimpinan dan anggota BPD di Indonesia mengalami peningkatan cukup significan dan bisa mendukung kinerja BPD dalam menjalankan tugasnya sebagai mitra pemerintahan desa.

Berdasarkan usulan PABPDSI tersebut, tunjangan pimpinan dan anggota BPD seluruh Indonesia, diharapkan sebesar 70% dari siltap ( penghasilan tetap) kepala desa.

Artinya, jika siltap kepala desa saat ini sebesar Rp3 juta, maka tunjangan pimpinan BPD menjadi Rp2,1 juta, sementara wakil dan anggota mengikuti aturan yang ditetapkan.

Baca Juga: Sedih, Insentif Anggota BPD Sumedang Sudah Kecil Dibayar Per Triwulan, Bagaimana Bisa Meningkatkan Kinerja?

Sementara sekarang, tunjangan ketua BPD hanya sekira 25 persen, atau sekira Rp750 ribu per bulan dan anggota sekira Rp450 ribu.

"Mudah-mudahan saja. Kami terus berjuang untuk meningkatkan tunjangan anggota," kata Evi Sofiawan, sekretaris Forum BPD Sumedang kepada Sumedang Raya/PR Sumedang, Jumat 31 Mei 2024.

Usulan dari PABPDSI tersebut tertuang dalam surat edaran yang diterima Sumedang Raya yang ditantangani oleh Ketua Umum Fery Radiansyah dan Sekum Ibnu Katsir, 31 Mei 2024 hari ini.

Baca Juga: Sah! Masa Jabatan Anggota BPD dari 21 Desa di Sumedang Diperpanjang, Berikut Ini Rinciannya!

Disebutkan dalam Edaran Resmi bernomor 106 / PABPDSI / PUSAT / V / 2024 Bandung bertanggal 28 Mei 2024 itu, BPD seluruh Indonesia menggelar Dies Natalis BPD ke-25.

Halaman:

Editor: Mubyar Dicka Ghaniar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah