PR SUMEDANG -Badan Permusyawaratan Desa (BPD), harus dipahami, memiliki peran penting dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMdes). Berkembang tidaknya Bumdes, tidak bisa dilepaskan dari BPD.
Setidaknya begitulah menurut regulasi atau aturan yang ada, yang mengatur peran penting BPD dalam pengelolaan BUMdes.
Lalu, apa saja peran atan tugas BPD terkait pengelolaan Bumdes? Mengutip beberapa regulasi yang ada, peran atau tugas BPD tersebut adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Rentetan Pertanyaan yang Harus Dicari Tahu BPD dalam Kaitan dengan Pengawasan terhadap Kepala Desa
1.Pengawasan
BPD bertugas untuk mengawasi pelaksanaan kegiatan Bumdes agar berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
2.Pembentukan dan Pembubaran
BPD ikut serta dalam proses pembentukan Bumdes. BPD harus memberikan persetujuan terkait rencana pendirian Bumdes. Demikian juga, jika Bumdes akan dibubarkan, BPD harus dilibatkan dalam pengambilan keputusan tersebut.
Baca Juga: Inilah Fungsi Pengawasan BPD terhadap Kepala Desa Berikut Regulasinya, Jangan Sampai Salah!
3.Penetapan Peraturan Desa Bumdes
BPD bersama pemerintah desa menetapkan peraturan desa yang menjadi dasar hukum bagi keberadaan dan operasional Bumdes.
5.Evaluasi dan Monitoring
BPD melakukan evaluasi terhadap laporan pertanggungjawaban pengelolaan Bumdes. BPD juga memonitoring kinerja Bumdes secara berkala untuk memastikan bahwa Bumdes memberikan manfaat bagi masyarakat desa.