-Pasal 83: Mengatur bahwa BPD dapat menyampaikan laporan pelaksanaan pemerintahan desa kepada bupati/walikota melalui camat.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa:
-Pasal 32: Mengatur tentang mekanisme BPD dalam menindaklanjuti hasil pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Baca Juga: FK BPD Sumedang Audiensi dengan PJ Bupati Yudia Ramli, Ini Poin Penting dari Pertemuan Tersebut
-Pasal 33: Menyebutkan bahwa BPD dapat mengajukan usul pemberhentian kepala desa kepada bupati/walikota melalui camat jika kepala desa tidak melaksanakan kewajibannya atau melanggar larangan sebagai kepala desa.
4.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa:
-Pasal 30: Mengatur bahwa BPD dapat menyampaikan laporan kepada bupati/walikota melalui camat tentang adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kepala desa.
-Pasal 32: Menyebutkan bahwa bupati/walikota dapat memberhentikan kepala desa jika terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan laporan dari BPD.***