BUMDes Tidak Berjalan, BPD Bisa Usulkan Restrukturisasi kepada Kepala Desa, Inilah Regulasi yang Mengaturnya

- 2 Juli 2024, 06:15 WIB
Ilustrasi BUMDe (Kemendesa PDTT)
Ilustrasi BUMDe (Kemendesa PDTT) /

PR SUMEDANG - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bisa melayangkan surat permintaan restrukturisasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) kepada kepala desa bilamana dipandang perlu.

Permintaan restrukturisasi tersebut perlu dilakukan, terutama jika BUMDes tidak berjalan seperti diharapkan, seperti mengalami kerugian selama beberapa tahun berturut-turut dan tidak dikelola secara profesional dan transparan.

Selain itu, tidak memberikan manfaat bagi masyarakat desa, dan tidak sesuai dengan tujuan dan prinsip pendirian BUMDes.

Baca Juga: BPD Punya Tugas Penting dalam Pengelolaan Bumdes, Inilah Penjelasan dan Regulasinya yang Perlu Diketahui

Permintaan adanya restrukturisasi tersebut juga tertuang dalam beberapa regulasi. Jadi tidak asal-asalan atau karena muatan tertentu.

Adapun regulasi yang dimaksud antara lain sebagai berikut.

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Ada dua pasal yang mengatur soal peran BPD terkait BUMDes ini yakni pasal 72 aya (2) dan padal 83 ayat (3).

Baca Juga: Ini Nih yang Perlu Dilakukan BPD Jika Karang Taruna 'Mati Suri' atau Tidak Aktif, No 2 Adakan Musdes!

Dalam pasal 72 ayat (2) disebutkan bahwa BPD memiliki kewenangan untuk:

-Melakukan pengawasan terhadap kinerja pengurus BUMDes;

Halaman:

Editor: Mubyar Dicka Ghaniar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah