PR SUMEDANG - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bisa melayangkan surat permintaan restrukturisasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) kepada kepala desa bilamana dipandang perlu.
Permintaan restrukturisasi tersebut perlu dilakukan, terutama jika BUMDes tidak berjalan seperti diharapkan, seperti mengalami kerugian selama beberapa tahun berturut-turut dan tidak dikelola secara profesional dan transparan.
Selain itu, tidak memberikan manfaat bagi masyarakat desa, dan tidak sesuai dengan tujuan dan prinsip pendirian BUMDes.
Permintaan adanya restrukturisasi tersebut juga tertuang dalam beberapa regulasi. Jadi tidak asal-asalan atau karena muatan tertentu.
Adapun regulasi yang dimaksud antara lain sebagai berikut.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Ada dua pasal yang mengatur soal peran BPD terkait BUMDes ini yakni pasal 72 aya (2) dan padal 83 ayat (3).
Dalam pasal 72 ayat (2) disebutkan bahwa BPD memiliki kewenangan untuk:
-Melakukan pengawasan terhadap kinerja pengurus BUMDes;