Ini yang Harus Dilakukan BPD Jika Kepala Desa Tidak Menjalankan Hak dan Kewajibannya, Regulasinya Jelas!

- 27 Juni 2024, 08:39 WIB
Ilustrasi kepala desa yang perlu mendapat sorotan BPD jika tidak melaksanakan hak dan kewajibannya.
Ilustrasi kepala desa yang perlu mendapat sorotan BPD jika tidak melaksanakan hak dan kewajibannya. /Sumber foto instagram/@klopalter

PR SUMEDANG - Regulasi yang ada memberikan keleluasaan kepada anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) jika kepala desa tidak menjalankan hak dan kewajibannya secara benar, sesuai aturan.

Jika kepala desa tidak menjalankan hak dan kewajiban secara benar, menurut beberapa sumber, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki beberapa langkah yang dapat diambil sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Berikut adalah langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh BPD:

Baca Juga: Anggota BPD Wajib Tahu Kewenangan, Hak dan Kewajiban Kepala Desa, Jika Tidak Dijalankan, Jangan Diam!

1.Mengadakan Rapat Internal

BPD dapat mengadakan rapat internal untuk membahas masalah yang terjadi terkait dengan kinerja kepala desa. Dalam rapat ini, BPD dapat mendiskusikan bukti-bukti dan keluhan dari masyarakat terkait ketidakpatuhan atau kelalaian kepala desa dalam menjalankan tugasnya.

2. Memberikan Teguran

BPD dapat memberikan teguran secara tertulis kepada kepala desa. Teguran ini berfungsi sebagai peringatan awal agar kepala desa segera memperbaiki kinerjanya dan menjalankan tugas serta kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Kesejahteraan Kepala Desa, BPD dan Perangkat di Sumedang Harus Meningkat, Perlu Ada Penyesuaian Siltap!

3. Mengadakan Rapat dengan Kepala Desa

BPD dapat mengundang kepala desa untuk menghadiri rapat khusus yang membahas masalah kinerja. Dalam rapat ini, BPD dapat memberikan kesempatan kepada kepala desa untuk menjelaskan situasi dan memberikan solusi untuk perbaikan.

4. Membuat Rekomendasi

Jika teguran dan rapat tidak menghasilkan perbaikan, BPD dapat membuat rekomendasi kepada bupati atau walikota untuk mengambil tindakan lebih lanjut. Rekomendasi ini bisa berupa usulan untuk memberikan sanksi administratif kepada kepala desa.

Baca Juga: Revisi UU Desa Disahkan, Anggota BPD Gembira, Kini Menerima Uang Kehormatan dan Tunjangan Setara Kepala Desa

5. Mengajukan Pengaduan

Halaman:

Editor: Mubyar Dicka Ghaniar

Sumber: Beberapa Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah