Inilah Fungsi Pengawasan BPD terhadap Kepala Desa Berikut Regulasinya, Jangan Sampai Salah!

- 28 Juni 2024, 13:00 WIB
Badan Permusyawaratan Desa BPD memiliki fungsi pengawasan terhadap kepala desa/Ist
Badan Permusyawaratan Desa BPD memiliki fungsi pengawasan terhadap kepala desa/Ist /

PR SUMEDANG - Inilah beberapa tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terkait dengan fungsi pengawasan yang diembannya, lengkap dengan regulasinya.

Tak diragukan, sejumlah anggota BPD masih banyak yang belum mengetahui benar fungsi dan kewenangnnya, terlebih anggota baru.

Sebenarnya, fungsi dan kewenangan itu sudah jelas dan bisa dibaca dalam peraturan yang ada.

Baca Juga: Contoh Pidato Sederhana dalam Acara di Desa, Cocok untuk Anggota BPD, PKK, dan Karang Taruna

Namun karena mungkin malas membuka peraturan dan membaca buku, akhirnya banyak anggota BPD yang "bingung" saat menjalankan tugasnya.

Nah untuk membantu anggota BPD, berikut ini dibagikan soal apa saha yang harus diawasi BPD dari kepala desa, sesuai dengan regulasi yang ada.

Adapun yang harus diawasi BPD tersebut, antara lain sebagai berikut.

Baca Juga: Ini yang Harus Dilakukan BPD Jika Kepala Desa Tidak Menjalankan Hak dan Kewajibannya, Regulasinya Jelas!

1. Pelaksanaan tugas dan kewajiban kepala desa

BPD harus mengawasi apakah kepala desa melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Mubyar Dicka Ghaniar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah