PR SUMEDANG - Inilah beberapa tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terkait dengan fungsi pengawasan yang diembannya, lengkap dengan regulasinya.
Tak diragukan, sejumlah anggota BPD masih banyak yang belum mengetahui benar fungsi dan kewenangnnya, terlebih anggota baru.
Sebenarnya, fungsi dan kewenangan itu sudah jelas dan bisa dibaca dalam peraturan yang ada.
Baca Juga: Contoh Pidato Sederhana dalam Acara di Desa, Cocok untuk Anggota BPD, PKK, dan Karang Taruna
Namun karena mungkin malas membuka peraturan dan membaca buku, akhirnya banyak anggota BPD yang "bingung" saat menjalankan tugasnya.
Nah untuk membantu anggota BPD, berikut ini dibagikan soal apa saha yang harus diawasi BPD dari kepala desa, sesuai dengan regulasi yang ada.
Adapun yang harus diawasi BPD tersebut, antara lain sebagai berikut.
1. Pelaksanaan tugas dan kewajiban kepala desa
BPD harus mengawasi apakah kepala desa melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.