1. menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
m. mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
n. membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa;
o. memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa;
p. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
q. memberikan informasi kepada masyarakat desa.
Demikianlah kewenangan, hak dan kewajiban kepala desa yang perlu diketahui oleh anggota BPD. ***