Anggota BPD Wajib Tahu Kewenangan, Hak dan Kewajiban Kepala Desa, Jika Tidak Dijalankan, Jangan Diam!

- 26 Juni 2024, 20:37 WIB
Ilustrasi Kepala Desa
Ilustrasi Kepala Desa /Ist/

1. menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;

m. mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;

n. membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa;

Baca Juga: Sedih, Insentif Anggota BPD Sumedang Sudah Kecil Dibayar Per Triwulan, Bagaimana Bisa Meningkatkan Kinerja?

o. memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa;

p. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan

q. memberikan informasi kepada masyarakat desa.

Demikianlah kewenangan, hak dan kewajiban kepala desa yang perlu diketahui oleh anggota BPD. ***

Halaman:

Editor: Mubyar Dicka Ghaniar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah