a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka T\rnggal lka;
b. meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
c. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
d. menaati dan menegakkan peraturan perundang- undangan;
e. melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
f. melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif
dan efisien, bersih, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme;
g. mengundurkan diri sebagai Kepala Desa apabila mencalonkan diri sebagai anggota lembaga perwakilan ra\rat, kepala daerah, atau jabatan politik lain sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan yang dinyatakan secara tertulis dan tidak dapat ditarik kembali;
Baca Juga: Sah! Masa Jabatan Anggota BPD dari 21 Desa di Sumedang Diperpanjang, Berikut Ini Rinciannya!
h. menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
i. menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
j. mengelola Keuangan Desa dan Aset Desa;
k. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;