DPR Sahkan Revisi UU Desa, Ketua Forum BPD Sumedang Gembira, Ini Alasannya

- 29 Maret 2024, 14:15 WIB
Ketua Forum BPD Sumedang Asep Suryana
Ketua Forum BPD Sumedang Asep Suryana /Istimewa/

PR SUMEDANG - Ketua Forum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sumedang Asep Suryana menyambut gembira dengan disahkannya revisi UU Desa oleh DPR, Kamis 28 Maret 2024 kemarin.

“Ya saya menyambut baik atas revisi tersebut,” kata Kang Asep Suryana ketika dikonfirmasi PR Sumedang, Jumar 29 Maret 2024.

Seperti diketahui, Revisi UU Desa yang diajukan pemerintah, disetujui dan disahkan oleh DPR melalui sebuah rapat paripurna.

Baca Juga: Lewat Voting Ketat, Aam Permana S Terpilih Jadi Ketua BPD Gudang Tanjungsari Periode 2024-2030

Ada beberapa hal yang disahkan oleh DPR terkait Revisi UU Desa tersebut.

Salahsatunya adalah menyangkut masa jabatan Kepala Desa yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun (dari usulan 9 tahun).

Hal lainnya adalah bab yang mengatur soal Badan Permusyawaratan Desa (BPD) termasuk hak dan kewajibannya.

Menurut keterangan, dalam revisi UU Desa tersebut terdapat Pasal 62A yang mengatur uang kehormatan anggota BPD.

Baca Juga: Peran dan Fungsi BPD di Desa, Bukan Sekadar Lembaga Biasa

“Di antara Pasal 62 dan Pasal 63 disisipkan satu (1) Pasal, yakni Pasal 62A," tulis revisi UU tersebut.

Halaman:

Editor: Mubyar Dicka Ghaniar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x