PR SUMEDANG-- Bukti video yang beredar saat acara Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Tasikmalaya pada akhir pekan lalu, telah disampaikan oleh anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Jawa Barat, Naga Sentana pada Rabu 17 Januari 2024 lalu.
Dalam laporannya Naga mengatakan, ada dugaan pelanggaran kampanye dan netralitas ASN maupun melibatkan ASN oleh Ridwan Kamil atau yang akrab disapa Kang Emil yang juga sebagai Tim Kemenangan Daerah (TKD) Paslon Prabowo -Gibran.
Naga mengaku telah memberikan bukti terkait pelanggaran itu berupa video pendek yang berdurasi 88 detik.
Baca Juga: Bawaslu Telusuri Dukungan Anggota Satpol PP Garut Terhadap Cawapres Gibran Rakabuming Raka
"Ketua TKD Prabowo-Gibran Jabar itu menggunakan atribut khas pasangan calon dalam kegiatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Tasikmalaya," ungkapnya, seperti yang dikutip Sumedang Raya dari Antara.
Beberapa potong video pun dijadikan bukti melaporkan Ridwan Kamil ke Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Rabu kemarin, 17 Januari 2024.
"Dalam potongan video itu, selain menggunakan atribut kampanye, Kang Emil terlihat tampil di atas panggung sambil mengajak para peserta jambore berjoget," ungkapnya.
Baca Juga: Bawaslu Menduga Adanya Pelanggaran Dalam Pengiriman Surat Suara Oleh PPLN Taipei
Oleh karena itu, lanjut Naga, pihaknya melaporkan kepada Bawaslu Jabar untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan mantan Gubernur Jabar itu. Ia beralasan besar kemungkinan anggota BPD sebagian merupakan ASN dan yang bertugas di kantor desa.