Peran dan Fungsi BPD di Desa, Bukan Sekadar Lembaga Biasa

- 8 Maret 2024, 08:09 WIB
Ketahui peran dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Ketahui peran dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD). /gunungsari-mauk.desa.id

 

PR SUMEDANG - Pasca diundangkannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kelembagaan di desa selain Pemerintah Desa ada juga yang dinamakan dengan BPD.

Dikutip Pikiran Rakyat Sumedang dari laman resmi sikompak.bappenas.go.id, nyatanya BPD memiliki peran yang sangat penting di Desa.

BPD merupakan pelaksana fungsi pemerintahan di Desa yang merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Baca Juga: H. Umuh Muchtar Saat Hadiri Pelantikan BPD 6 Desa di Tanjungsari Sumedang: Ini Bukan Kampanye!

BPD pun bahkan memiliki kewenangan untuk mengawasi kinerja Kepala Desa, dan mengevaluasi apakah sudah sesuai dengan aturan atau tidak.

Hal tersebut harus dituangkan melalui Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) terkait capaian tugas Kepala Desa dalam masa satu tahun anggaran.

Lebih jauh dalam Peraturan Mendagri, Pasal 31 ,BPD sebagai lembaga memiliki fungsi untuk membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Baca Juga: Mengenal Indeks Desa Bagi Pemdes di Kabupaten Sumedang, Ini Penjelasan Bappenas

Halaman:

Editor: Jansilmi Nur Al-Zia

Sumber: sikompak.bappenas.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x