Tunjangan Pimpinan dan Anggota BPD Diusulkan Naik ke Kemendagri, Jika Diacc Nilainya Sebesar Ini dan Ideal

- 31 Mei 2024, 10:03 WIB
PABPDSI dalam acara dies natalis BPD mengusulkan tunjangan ketua dan anggota BPD sebesar 70% dari siltap kepala desa/Dok Pribadi
PABPDSI dalam acara dies natalis BPD mengusulkan tunjangan ketua dan anggota BPD sebesar 70% dari siltap kepala desa/Dok Pribadi /

Dari hasil acara tersebut, muncul usulan standarisasi tunjangan pimpinan dan anggota BPD seluruh Indonesia sebesar 70% dari siltap kepala daerah.

Terkait usulan tersebut, Pengurus Pusat PABPDSI menyebutkan telah menyampaikan usulan tersebut kepada pihak terkait di Kemendagri.

Baca Juga: Revisi UU Desa Disahkan, Anggota BPD Gembira, Kini Menerima Uang Kehormatan dan Tunjangan Setara Kepala Desa

Usulan tersebut, jelasnya, telah disampaikan kepada Murtono, S.STP., M.Si selaku
Direktur Fasilitasi Lembaga Pemdes dan BPD Kemendagri, dengan disaksikan oleh Wakil Menteri
Desa PDTT Prof.DR.H. Paiman Raharjo, M.Si.

"Usulan tersebut diharapkan bisa dikabulkan oleh Pemerintah Pusat dituangkan dalam Revisi Peraturan Pemerintah (PP) dan turunan Peraturan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa," demikian tertuang dalam surat edaran tersebut.

Evi Sofiawan yang hadir dalam dies natalis tersebut membenarkan bahwa PABPDSI telah mengusulkan standarisasi tunjangan pimpinan BPD dan anggotanya.

Baca Juga: DPR Sahkan Revisi UU Desa, Ketua Forum BPD Sumedang Gembira, Ini Alasannya

"Insya Allah kita berjuang terus," kata Ketua BPD Kutamandiri Kecamatan Tanjungsari, Sumedang tersebut.

Dihubungi terpisah, Ketua BPD Gudang Tanjungsari, Aam Permana menyambut baik langkah PABPDSI tersebut.

Aam Permana menyebutkan angka sebesar 70% dari siltap kepala desa itu cukup ideal diterima pimpinan dan anggota BPD di seluruh Indonesia.

Halaman:

Editor: Mubyar Dicka Ghaniar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah