UU KIA Disahkan oleh DPR, Ibu Hamil Dapat Jatah Cuti Melahirkan hingga 6 Bulan

- 4 Juni 2024, 18:47 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani saat menerima laporan dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka terkait RUU Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi Undang-Undang.
Ketua DPR RI Puan Maharani saat menerima laporan dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka terkait RUU Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi Undang-Undang. /Jaka/vel/dpr.go.id

Undang-Undang KIA disusun sebagai respons terhadap kebutuhan tersebut, dengan tujuan memberikan perlindungan hukum dan jaminan kesejahteraan bagi ibu dan anak.

Isi dan Ketentuan Penting dalam UU KIA

Peningkatan Layanan Kesehatan Ibu dan Anak:

Undang-Undang KIA mewajibkan pemerintah untuk menyediakan layanan kesehatan yang berkualitas dan mudah diakses oleh ibu hamil, ibu menyusui, serta anak-anak.

Peningkatan fasilitas kesehatan, seperti Puskesmas dan rumah sakit, dengan peralatan dan tenaga medis yang memadai.

Baca Juga: Baleg DPR RI dan Mendagri Sepakat Revisi UU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa Menjadi 8 Tahun Maksimal 2 Periode

Perlindungan Ibu Hamil dan Menyusui:

Ibu hamil mendapatkan hak cuti melahirkan selama 6 bulan dengan gaji penuh, serta perlindungan dari diskriminasi di tempat kerja.

Penyediaan ruang laktasi di tempat kerja dan fasilitas umum untuk mendukung ibu menyusui.

Program Gizi dan Imunisasi:

Halaman:

Editor: Jansilmi Nur Al-Zia

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah