PR SUMEDANG - Larangan bagi Kepala Desa (Kades), Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ikut serta dalam kegiatan kampanye Pemilu 2024.
Hal itu, tertuang dalam Pasal 280 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal tersebut, menjelaskan bahwa pelaksana tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan Kades, Perangkat Desa dan BPD.
Baca Juga: Makna Takwa dan Kewajiban Salat, Berikut Jadwal Salat Hari ini Wilayah Sumedang dan Sekitarnya
Seperti yang diingatkan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Totok Hariyono saat menghadiri Rakernas Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) di Provinsi Jambi, Rabu, 26 Juli 2023.
"Saya ingatkan kawan-kawan kepala desa agar tidak terlibat sebagai pelaksana kampanye saat Pemilu 2024, karena ada unsur pidananya,"katanya, dikutip Pikiran Rakyat Sumedang dari Antara.
Apabila ada, menurut Totok bahwa kades
yang terlibat aktif sebagai pelaksana kampanye pada pemilu dikenakan tindak pidana sesuai dengan Pasal 494 UU No 7 2017.
Begitu pun, perangkat dan anggota BPD yang melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat 3 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.