UU KIA Disahkan oleh DPR, Ibu Hamil Dapat Jatah Cuti Melahirkan hingga 6 Bulan

- 4 Juni 2024, 18:47 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani saat menerima laporan dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka terkait RUU Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi Undang-Undang.
Ketua DPR RI Puan Maharani saat menerima laporan dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka terkait RUU Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi Undang-Undang. /Jaka/vel/dpr.go.id

Badan ini akan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, organisasi masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk memastikan bahwa layanan dan fasilitas yang disediakan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Sebanyak 2.304 Personel Dikerahkan Polri Amankan Aksi Unjuk Rasa Apdesi Jilid III, Tuntut Revisi UU Desa

Tantangan dan Harapan

Meskipun undang-undang ini telah disahkan, tantangan dalam implementasinya tetap ada. Salah satu tantangan utama adalah ketersediaan anggaran yang cukup untuk mendukung program-program yang diatur dalam UU KIA.

Selain itu, koordinasi antar lembaga dan pemerintah daerah juga menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan undang-undang ini.

Namun, dengan adanya UU KIA, diharapkan dapat terjadi peningkatan signifikan dalam kesejahteraan ibu dan anak di Indonesia.

Undang-undang ini diharapkan dapat mengurangi angka kematian ibu dan anak, meningkatkan kualitas hidup, serta memastikan bahwa setiap anak mendapatkan hak untuk tumbuh dan berkembang dengan sehat.

Pengesahan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak oleh DPR merupakan langkah maju yang signifikan dalam upaya meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan ibu dan anak di Indonesia.

Melalui undang-undang ini, diharapkan akan tercipta lingkungan yang lebih mendukung bagi ibu hamil, ibu menyusui, dan anak-anak untuk mendapatkan layanan kesehatan yang mereka butuhkan.

Dengan dukungan dan kerja sama dari semua pihak, tujuan dari undang-undang ini dapat tercapai, yaitu menciptakan generasi yang sehat dan sejahtera.***

Halaman:

Editor: Jansilmi Nur Al-Zia

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah