UU KIA Disahkan oleh DPR, Ibu Hamil Dapat Jatah Cuti Melahirkan hingga 6 Bulan

- 4 Juni 2024, 18:47 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani saat menerima laporan dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka terkait RUU Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi Undang-Undang.
Ketua DPR RI Puan Maharani saat menerima laporan dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka terkait RUU Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi Undang-Undang. /Jaka/vel/dpr.go.id

 

PR SUMEDANG - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia telah mengesahkan sebuah Undang Undang (UU) baru yang penting, yakni UU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA).

UU KIA tersebut disahkan setelah Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin rapat menanyakan dan meminta persetujuan kepada segenap anggota dewan, pada rapat Paripurna di Senayan, Selasa 4 Juni 2024.

“Apakah RUU Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan dapat disahkan menjadi UU?” tanya puan. Seketika dijawab “Setuju,” oleh seluruh Anggota Dewan yang hadir.

Baca Juga: Revisi UU Desa Disahkan, Anggota BPD Gembira, Kini Menerima Uang Kehormatan dan Tunjangan Setara Kepala Desa

Undang-undang ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak di Indonesia melalui berbagai kebijakan dan program yang komprehensif.

Kesejahteraan ibu dan anak merupakan salah satu aspek penting dalam pembangunan kesehatan nasional.

Tingginya angka kematian ibu dan anak serta rendahnya kualitas kesehatan ibu hamil dan balita mendorong pemerintah untuk mengambil langkah-langkah strategis guna memperbaiki kondisi ini.

Baca Juga: DPR Sahkan Revisi UU Desa, Ketua Forum BPD Sumedang Gembira, Ini Alasannya

Halaman:

Editor: Jansilmi Nur Al-Zia

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah