RUU Kesehatan Disahkan DPR Menjadi UU, Dua Fraksi Menolak dengan Alasan Ini

- 11 Juli 2023, 21:59 WIB
Ketua DPR Puan Maharani menerima dokumen pandangan pemerintah dari Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat Rapat Paripurna ke-29 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023.
Ketua DPR Puan Maharani menerima dokumen pandangan pemerintah dari Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat Rapat Paripurna ke-29 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023. /Antara/Galih Pradipta/

 

 

PR SUMEDANG - Pada Selasa, 11 Juli 2023, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan pengesahan Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan, menjadi Undang Undang dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 Masa sidang ke V, Tahun 2022-2023.

Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus, dan Rachmat Gobel.

Sementara Sufmi Dasco Ahmad dan Muhaimin Iskandar(Cak Imin), tidak hadir dalam rapat tersebut.

Baca Juga: Elon Musk dan Mark Zuckerberg Memanas, Pertarungan di Atas Ring UFC Benar-benar Akan Terjadi?

Turut hadir pula perwakilan pemerintah, yaitu Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas serta Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Os Hiraiej.

Pengesahan Undang Undang Kesehatan ini menuai pro serta kontra. Dari sekian banyak fraksi, setidaknya dari fraksi Demokrat dan PKS menolak disahkannya Undang-undang ini.

Dilansir PR SUMEDANG dari laman berita dpr.go.id pada 11 Juli 2023, Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Dede Yusuf Macan Effendi memberikan pendapatnya.

Halaman:

Editor: Jansilmi Nur Al-Zia

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah