UU KIA Disahkan oleh DPR, Ibu Hamil Dapat Jatah Cuti Melahirkan hingga 6 Bulan

- 4 Juni 2024, 18:47 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani saat menerima laporan dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka terkait RUU Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi Undang-Undang.
Ketua DPR RI Puan Maharani saat menerima laporan dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka terkait RUU Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi Undang-Undang. /Jaka/vel/dpr.go.id

Pemerintah wajib menjalankan program pemberian makanan tambahan bagi ibu hamil dan anak-anak untuk mencegah malnutrisi.

Imunisasi wajib bagi anak-anak untuk mencegah penyakit menular dan meningkatkan daya tahan tubuh.

Baca Juga: Buka Suara Tentang Revisi UU Desa, Ketua DPC APDESI Sumedang: Bukan Sekadar Gaung Jelang Pemilu

Edukasi dan Penyuluhan:

Program edukasi kesehatan untuk ibu hamil dan menyusui mengenai pentingnya nutrisi, perawatan bayi, serta kesehatan reproduksi.

Penyuluhan mengenai pentingnya ASI eksklusif selama 6 bulan pertama kehidupan anak.

Pelayanan Kesehatan Mental:

Pemerintah harus menyediakan layanan kesehatan mental bagi ibu hamil dan menyusui untuk mencegah dan menangani depresi pasca melahirkan dan masalah kesehatan mental lainnya.

Implementasi dan Pengawasan

Untuk memastikan efektivitas undang-undang ini, dibentuklah badan pengawas yang bertugas memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan program-program yang diatur dalam UU KIA.

Halaman:

Editor: Jansilmi Nur Al-Zia

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah