PR SUMEDANG-- Ketua DPC APDESI Sumedang, Welly Sanjaya, menjelaskan perannya dalam menyampaikan aspirasi di gedung DPR RI, Jakarta pada Rabu 31 Januari 2024.
Dalam kesempatan menghadiri peresmian gedung sekretariat DPK APDESI Kecamatan Tanjungsari, Welly yang ditemui usai acara peresmian itu mengungkapkan sejumlah alasan mengapa menyampaikan aspirasi ke Jakarta.
"Kemarin itu kami hanya menyampaikan revisi UU Desa No.6 Tahun 2014 tentang desa, yang hingga saat ini tidak menemui kejelasan," ungkapnya.
Baca Juga: H. Umuh Muchtar Resmikan Gedung Sekretariat DPK APDESI Tanjungsari, Camat: Ini Bukan yang Pertama
Ia bersama sekira 300.000 masa yang berkumpul di gerbang gedung DPR RI di Senayan, Jakarta tidak diperkenankan masuk dan berdialog dengan wakil rakyat.
Adapun penegasan yang ingin disampaikan APDESI tentang revisi UU Desa itu berkaitan masa jabatan, Kewenangan Desa, Kesejahteraan Perangkat Desa serta Dana Desa.
"Masalah periodesasi menjadi hal yang urgen disetujui, dimana dalam perkembangan saat ini sudah berkembang masa jabatan 9 tahun, namun sesungguhnya tidak ada yang berbeda sebab hanya berlaku 2 periode," terang Welly.
Adapun dalam UU Desa sebelumnya itu, lanjut Welly, dinyatakan 6 tahun dengan periodesasi 3 kali. Namun dalam revisi yang 9 tahun itu hanya berlaku 2 kali. "Artinya sama saja, 18 tahun jika dengan periodesasi semacam itu," katanya.