Buka Suara Tentang Revisi UU Desa, Ketua DPC APDESI Sumedang: Bukan Sekadar Gaung Jelang Pemilu

- 2 Februari 2024, 14:48 WIB
Ketua DPC APDESI Sumedang, Welly Sanjaya mengungkapkan pengalaman ikuti Aksi ke gedung DPR untuk sampaikan aspirasi revisi UU Desa pada 31 Januari 2024
Ketua DPC APDESI Sumedang, Welly Sanjaya mengungkapkan pengalaman ikuti Aksi ke gedung DPR untuk sampaikan aspirasi revisi UU Desa pada 31 Januari 2024 /Saeful Ridwan /PR Sumedang

PR SUMEDANG-- Ketua DPC APDESI Sumedang, Welly Sanjaya, menjelaskan perannya dalam menyampaikan aspirasi di gedung DPR RI, Jakarta pada Rabu 31 Januari 2024.

Dalam kesempatan menghadiri peresmian gedung sekretariat DPK APDESI Kecamatan Tanjungsari, Welly yang ditemui usai acara peresmian itu mengungkapkan sejumlah alasan mengapa menyampaikan aspirasi ke Jakarta.

"Kemarin itu kami hanya menyampaikan revisi UU Desa No.6 Tahun 2014 tentang desa, yang hingga saat ini tidak menemui kejelasan," ungkapnya.

Baca Juga: H. Umuh Muchtar Resmikan Gedung Sekretariat DPK APDESI Tanjungsari, Camat: Ini Bukan yang Pertama

Ia bersama sekira 300.000 masa yang berkumpul di gerbang gedung DPR RI di Senayan, Jakarta tidak diperkenankan masuk dan berdialog dengan wakil rakyat.

Adapun penegasan yang ingin disampaikan APDESI tentang revisi UU Desa itu berkaitan masa jabatan, Kewenangan Desa, Kesejahteraan Perangkat Desa serta Dana Desa.

"Masalah periodesasi menjadi hal yang urgen disetujui, dimana dalam perkembangan saat ini sudah berkembang masa jabatan 9 tahun, namun sesungguhnya tidak ada yang berbeda sebab hanya berlaku 2 periode," terang Welly.

Baca Juga: Sebanyak 2.304 Personel Dikerahkan Polri Amankan Aksi Unjuk Rasa Apdesi Jilid III, Tuntut Revisi UU Desa

Adapun dalam UU Desa sebelumnya itu, lanjut Welly, dinyatakan 6 tahun dengan periodesasi 3 kali. Namun dalam revisi yang 9 tahun itu hanya berlaku 2 kali. "Artinya sama saja, 18 tahun jika dengan periodesasi semacam itu," katanya.

Halaman:

Editor: Saeful Ridwan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah