Ini yang Harus Dilakukan BPD Jika Kepala Desa Tidak Menjalankan Hak dan Kewajibannya, Regulasinya Jelas!

27 Juni 2024, 08:39 WIB
Ilustrasi kepala desa yang perlu mendapat sorotan BPD jika tidak melaksanakan hak dan kewajibannya. /Sumber foto instagram/@klopalter

PR SUMEDANG - Regulasi yang ada memberikan keleluasaan kepada anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) jika kepala desa tidak menjalankan hak dan kewajibannya secara benar, sesuai aturan.

Jika kepala desa tidak menjalankan hak dan kewajiban secara benar, menurut beberapa sumber, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki beberapa langkah yang dapat diambil sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Berikut adalah langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh BPD:

Baca Juga: Anggota BPD Wajib Tahu Kewenangan, Hak dan Kewajiban Kepala Desa, Jika Tidak Dijalankan, Jangan Diam!

1.Mengadakan Rapat Internal

BPD dapat mengadakan rapat internal untuk membahas masalah yang terjadi terkait dengan kinerja kepala desa. Dalam rapat ini, BPD dapat mendiskusikan bukti-bukti dan keluhan dari masyarakat terkait ketidakpatuhan atau kelalaian kepala desa dalam menjalankan tugasnya.

2. Memberikan Teguran

BPD dapat memberikan teguran secara tertulis kepada kepala desa. Teguran ini berfungsi sebagai peringatan awal agar kepala desa segera memperbaiki kinerjanya dan menjalankan tugas serta kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Kesejahteraan Kepala Desa, BPD dan Perangkat di Sumedang Harus Meningkat, Perlu Ada Penyesuaian Siltap!

3. Mengadakan Rapat dengan Kepala Desa

BPD dapat mengundang kepala desa untuk menghadiri rapat khusus yang membahas masalah kinerja. Dalam rapat ini, BPD dapat memberikan kesempatan kepada kepala desa untuk menjelaskan situasi dan memberikan solusi untuk perbaikan.

4. Membuat Rekomendasi

Jika teguran dan rapat tidak menghasilkan perbaikan, BPD dapat membuat rekomendasi kepada bupati atau walikota untuk mengambil tindakan lebih lanjut. Rekomendasi ini bisa berupa usulan untuk memberikan sanksi administratif kepada kepala desa.

Baca Juga: Revisi UU Desa Disahkan, Anggota BPD Gembira, Kini Menerima Uang Kehormatan dan Tunjangan Setara Kepala Desa

5. Mengajukan Pengaduan

BPD juga dapat mengajukan pengaduan resmi kepada pemerintah daerah atau instansi yang berwenang untuk menindaklanjuti masalah ini. Pengaduan harus disertai dengan bukti-bukti yang cukup mengenai ketidakpatuhan atau kelalaian kepala desa.

6.Menyelenggarakan Musyawarah Desa

BPD dapat menyelenggarakan musyawarah desa untuk mendengarkan aspirasi masyarakat dan mencari solusi terbaik. Hasil musyawarah ini dapat menjadi dasar bagi BPD dalam mengambil langkah-langkah selanjutnya.

Baca Juga: Baleg DPR RI dan Mendagri Sepakat Revisi UU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa Menjadi 8 Tahun Maksimal 2 Periode

7.Meminta Pemeriksaan oleh Inspektorat

BPD dapat meminta inspektorat kabupaten atau kota untuk melakukan pemeriksaan khusus terhadap kinerja kepala desa. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai apakah ada pelanggaran yang dilakukan oleh kepala desa.

Demikianlah.

Selanjutnya, jika setelah semua langkah di atas ditempuh dan kepala desa tetap tidak menjalankan tugas dan kewajibannya dengan baik, bupati atau walikota dapat mengambil tindakan lebih tegas, termasuk pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap kepala desa, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: BPD Tak Diundang Pemkab Sumedang Saat PJ Gubernur Jawa Barat Lakukan Kunjungan Kerja, Dianggap Tidak Ada?

Regulasi

Adapun regulasi yang mengatur langkah-langkah yang dapat diambil oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) jika kepala desa tidak menjalankan hak dan kewajibannya, terdapatdalam beberapa peraturan, antara lain:

1.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:

-Pasal 55: Menyebutkan fungsi BPD, termasuk membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta melakukan pengawasan kinerja kepala desa.

-Pasal 61: Mengatur kewenangan BPD untuk meminta keterangan dari kepala desa terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Baca Juga: Anggota BPD di Sumedang, Selain Mendapatkan Tunjangan Kedudukan Juga Tunkin, Ini Kata Perbup 2020

2.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:

-Pasal 82: Menyebutkan bahwa BPD dapat meminta keterangan dari kepala desa mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa.

-Pasal 83: Mengatur bahwa BPD dapat menyampaikan laporan pelaksanaan pemerintahan desa kepada bupati/walikota melalui camat.

3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa:

-Pasal 32: Mengatur tentang mekanisme BPD dalam menindaklanjuti hasil pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Baca Juga: FK BPD Sumedang Audiensi dengan PJ Bupati Yudia Ramli, Ini Poin Penting dari Pertemuan Tersebut

-Pasal 33: Menyebutkan bahwa BPD dapat mengajukan usul pemberhentian kepala desa kepada bupati/walikota melalui camat jika kepala desa tidak melaksanakan kewajibannya atau melanggar larangan sebagai kepala desa.

4.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa:

-Pasal 30: Mengatur bahwa BPD dapat menyampaikan laporan kepada bupati/walikota melalui camat tentang adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kepala desa.

-Pasal 32: Menyebutkan bahwa bupati/walikota dapat memberhentikan kepala desa jika terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan laporan dari BPD.***

Editor: Mubyar Dicka Ghaniar

Sumber: Beberapa Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler