Anggota BPD Wajib Tahu Kewenangan, Hak dan Kewajiban Kepala Desa, Jika Tidak Dijalankan, Jangan Diam!

26 Juni 2024, 20:37 WIB
Ilustrasi Kepala Desa /Ist/

PR SUMEDANG - Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) hendaknya mengetahui secara jelas soal kewenangan, hak dan kewajiban kepala desa (Kades).

Jika dalam prakteknya kepala desa tidak menjalankan kewenangan, hak dan kewajibannya secara benar, maka BPD jangan diam. BPD perlu melakukan tindakan sesuai dengan hak dan kewajibannya pula.

Adapun kewenangan, hak dan kewajiban kepala desa serta BPD tersebut, tertuang secara jelas dalam Undang-undang No 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.

Baca Juga: Peran Strategis BPD dalam Penyusunan RPJM dan RKP Desa, Menjembatani Aspirasi Masyarakat dengan Pemerintah

Khusus kewenangan, hak dan kewajiban kepala desa tersebut, terdapat dalam Pasal 26 berikur.

(1) Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang:

a. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

Baca Juga: Revisi UU Desa Disahkan, Anggota BPD Gembira, Kini Menerima Uang Kehormatan dan Tunjangan Setara Kepala Desa

b. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa kepada bupati/wali kota;

c. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan Desa dan Aset Desa;

d. menetapkan Peraturan Desa;

e. menetapkan anggaran pendapatan dan belanja Desa;

f. membina kehidupan masyarakat Desa;

g. membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;

Baca Juga: BPD Tak Diundang Pemkab Sumedang Saat PJ Gubernur Jawa Barat Lakukan Kunjungan Kerja, Dianggap Tidak Ada?

h. membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar- besarnya kemakmuran masyarakat Desa; 

i. mengembangkan sumber pendapatan Desa;

j. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan
kesejahteraan masyarakat Desa;

k. mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;

1. memanfaatkan teknologi tepat guna;

Baca Juga: Anggota BPD di Sumedang, Selain Mendapatkan Tunjangan Kedudukan Juga Tunkin, Ini Kata Perbup 2020

m. mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
n. mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan

o. melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berhak:

a. mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;

b. mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;

c. menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan;

Baca Juga: FK BPD Sumedang Audiensi dengan PJ Bupati Yudia Ramli, Ini Poin Penting dari Pertemuan Tersebut

d. mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan Keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah;

e. mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan

f. memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa.

Ditambahkan, (41 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban:

a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka T\rnggal lka;

Baca Juga: Tunjangan Pimpinan dan Anggota BPD Diusulkan Naik ke Kemendagri, Jika Diacc Nilainya Sebesar Ini dan Ideal

b. meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;

c. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;

d. menaati dan menegakkan peraturan perundang- undangan;

e. melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;

f. melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif
dan efisien, bersih, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme;

g. mengundurkan diri sebagai Kepala Desa apabila mencalonkan diri sebagai anggota lembaga perwakilan ra\rat, kepala daerah, atau jabatan politik lain sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan yang dinyatakan secara tertulis dan tidak dapat ditarik kembali;

Baca Juga: Sah! Masa Jabatan Anggota BPD dari 21 Desa di Sumedang Diperpanjang, Berikut Ini Rinciannya!

h. menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;

i. menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;

j. mengelola Keuangan Desa dan Aset Desa;

k. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;

1. menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;

m. mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;

n. membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa;

Baca Juga: Sedih, Insentif Anggota BPD Sumedang Sudah Kecil Dibayar Per Triwulan, Bagaimana Bisa Meningkatkan Kinerja?

o. memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa;

p. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan

q. memberikan informasi kepada masyarakat desa.

Demikianlah kewenangan, hak dan kewajiban kepala desa yang perlu diketahui oleh anggota BPD. ***

Editor: Mubyar Dicka Ghaniar

Tags

Terkini

Terpopuler