-Permendagri 110 Tahun 2016 Pasal 21 yang menyebutkan BPD mempunyai tugas (c) Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa; dan
-Permendagri 73 Tahun 2020 Pasal 20 Ayat (1): BPD melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa dalam pengelolaan keuangan Desa.
Demikianlah informasi soal fungsi pengawasan BPD terhadapa kepala desa. ***