Inilah Fungsi Pengawasan BPD terhadap Kepala Desa Berikut Regulasinya, Jangan Sampai Salah!

- 28 Juni 2024, 13:00 WIB
Badan Permusyawaratan Desa BPD memiliki fungsi pengawasan terhadap kepala desa/Ist
Badan Permusyawaratan Desa BPD memiliki fungsi pengawasan terhadap kepala desa/Ist /

-Permendagri 110 Tahun 2016 Pasal 21 yang menyebutkan BPD mempunyai tugas (c) Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa; dan

-Permendagri 73 Tahun 2020 Pasal 20 Ayat (1): BPD melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa dalam pengelolaan keuangan Desa.

Demikianlah informasi soal fungsi pengawasan BPD terhadapa kepala desa. ***

Halaman:

Editor: Mubyar Dicka Ghaniar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah