BPD dapat melakukan hal ini dengan cara:
-Meminta laporan kinerja kepala desa secara berkala.
-Melakukan kunjungan lapangan untuk melihat langsung pelaksanaan program dan kegiatan desa.
-Menerima pengaduan dari masyarakat tentang kinerja kepala desa.
2. Penggunaan Anggaran Desa
BPD harus mengawasi penggunaan Anggaran Desa (APDes) oleh kepala desa. BPD dapat melakukan hal ini dengan cara:
-Memeriksa Rencana Pembangunan Desa (RPJMDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES).
-Meminta laporan penggunaan APDes secara berkala.
-Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai oleh APDes.
3. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan
BPD harus mengawasi apakah kepala desa patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. BPD dapat melakukan hal ini dengan cara:
Baca Juga: Kesejahteraan Kepala Desa, BPD dan Perangkat di Sumedang Harus Meningkat, Perlu Ada Penyesuaian Siltap!
-Meminta kepala desa untuk menunjukkan bukti kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.