Inilah Fungsi Pengawasan BPD terhadap Kepala Desa Berikut Regulasinya, Jangan Sampai Salah!

- 28 Juni 2024, 13:00 WIB
Badan Permusyawaratan Desa BPD memiliki fungsi pengawasan terhadap kepala desa/Ist
Badan Permusyawaratan Desa BPD memiliki fungsi pengawasan terhadap kepala desa/Ist /

BPD dapat melakukan hal ini dengan cara:

-Meminta laporan kinerja kepala desa secara berkala.

-Melakukan kunjungan lapangan untuk melihat langsung pelaksanaan program dan kegiatan desa.

Baca Juga: Anggota BPD Wajib Tahu Kewenangan, Hak dan Kewajiban Kepala Desa, Jika Tidak Dijalankan, Jangan Diam!

-Menerima pengaduan dari masyarakat tentang kinerja kepala desa.

2. Penggunaan Anggaran Desa

BPD harus mengawasi penggunaan Anggaran Desa (APDes) oleh kepala desa. BPD dapat melakukan hal ini dengan cara:

-Memeriksa Rencana Pembangunan Desa (RPJMDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES).

Baca Juga: Peran Strategis BPD dalam Penyusunan RPJM dan RKP Desa, Menjembatani Aspirasi Masyarakat dengan Pemerintah

-Meminta laporan penggunaan APDes secara berkala.

-Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai oleh APDes.

3. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan

BPD harus mengawasi apakah kepala desa patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. BPD dapat melakukan hal ini dengan cara:

Baca Juga: Kesejahteraan Kepala Desa, BPD dan Perangkat di Sumedang Harus Meningkat, Perlu Ada Penyesuaian Siltap!

-Meminta kepala desa untuk menunjukkan bukti kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Mubyar Dicka Ghaniar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah