-Melakukan survei kepada masyarakat untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja kepala desa.
Penting untuk dicatat bahwa BPD dalam melaksanakan tugas pengawasannya harus bekerja sama dengan kepala desa dan perangkat desa lainnya.
Selain itu, BPD juga harus melakukan pengawasan secara objektif dan profesional, serta menghindari intervensi terhadap tugas dan kewenangan kepala desa.
Baca Juga: Tunjangan Pimpinan dan Anggota BPD Diusulkan Naik ke Kemendagri, Jika Diacc Nilainya Sebesar Ini dan Ideal
Regulasi
Adapun regulasi yang mengatur pengawasan BPD terhadap kepala desa tersebut didasarkan kepada peraturan perundang-undangan, yakni :
-Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
-Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
-Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.
Adapun pasal yang relevan adalah :
-UU Desa Pasal 55 yang menyebutkan BPD mempunyai fungsi pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;