Inilah Fungsi Pengawasan BPD terhadap Kepala Desa Berikut Regulasinya, Jangan Sampai Salah!

- 28 Juni 2024, 13:00 WIB
Badan Permusyawaratan Desa BPD memiliki fungsi pengawasan terhadap kepala desa/Ist
Badan Permusyawaratan Desa BPD memiliki fungsi pengawasan terhadap kepala desa/Ist /

-Melakukan survei kepada masyarakat untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja kepala desa.

Penting untuk dicatat bahwa BPD dalam melaksanakan tugas pengawasannya harus bekerja sama dengan kepala desa dan perangkat desa lainnya.

Selain itu, BPD juga harus melakukan pengawasan secara objektif dan profesional, serta menghindari intervensi terhadap tugas dan kewenangan kepala desa.

Baca Juga: Tunjangan Pimpinan dan Anggota BPD Diusulkan Naik ke Kemendagri, Jika Diacc Nilainya Sebesar Ini dan Ideal

Regulasi

Adapun regulasi yang mengatur pengawasan BPD terhadap kepala desa tersebut didasarkan kepada peraturan perundang-undangan, yakni :

-Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

-Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

-Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.

Baca Juga: Sedih, Insentif Anggota BPD Sumedang Sudah Kecil Dibayar Per Triwulan, Bagaimana Bisa Meningkatkan Kinerja?

Adapun pasal yang relevan adalah :

-UU Desa  Pasal 55 yang menyebutkan BPD mempunyai fungsi pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;

Halaman:

Editor: Mubyar Dicka Ghaniar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah