PR SUMEDANG - Inilah beberapa tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terkait dengan fungsi pengawasan yang diembannya, lengkap dengan regulasinya.
Tak diragukan, sejumlah anggota BPD masih banyak yang belum mengetahui benar fungsi dan kewenangnnya, terlebih anggota baru.
Sebenarnya, fungsi dan kewenangan itu sudah jelas dan bisa dibaca dalam peraturan yang ada.
Baca Juga: Contoh Pidato Sederhana dalam Acara di Desa, Cocok untuk Anggota BPD, PKK, dan Karang Taruna
Namun karena mungkin malas membuka peraturan dan membaca buku, akhirnya banyak anggota BPD yang "bingung" saat menjalankan tugasnya.
Nah untuk membantu anggota BPD, berikut ini dibagikan soal apa saha yang harus diawasi BPD dari kepala desa, sesuai dengan regulasi yang ada.
Adapun yang harus diawasi BPD tersebut, antara lain sebagai berikut.
1. Pelaksanaan tugas dan kewajiban kepala desa
BPD harus mengawasi apakah kepala desa melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BPD dapat melakukan hal ini dengan cara:
-Meminta laporan kinerja kepala desa secara berkala.
-Melakukan kunjungan lapangan untuk melihat langsung pelaksanaan program dan kegiatan desa.
-Menerima pengaduan dari masyarakat tentang kinerja kepala desa.
2. Penggunaan Anggaran Desa
BPD harus mengawasi penggunaan Anggaran Desa (APDes) oleh kepala desa. BPD dapat melakukan hal ini dengan cara:
-Memeriksa Rencana Pembangunan Desa (RPJMDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES).
-Meminta laporan penggunaan APDes secara berkala.
-Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai oleh APDes.
3. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan
BPD harus mengawasi apakah kepala desa patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. BPD dapat melakukan hal ini dengan cara:
Baca Juga: Kesejahteraan Kepala Desa, BPD dan Perangkat di Sumedang Harus Meningkat, Perlu Ada Penyesuaian Siltap!
-Meminta kepala desa untuk menunjukkan bukti kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
-Melakukan investigasi jika ada dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan oleh kepala desa.
-Melaporkan kepada instansi terkait jika ditemukan pelanggaran peraturan perundang-undangan oleh kepala desa.
4. Kinerja aparatur desa
BPD dapat mengawasi kinerja aparatur desa dengan cara:
-Meminta laporan kinerja aparatur desa secara berkala.
-Melakukan kunjungan lapangan untuk melihat langsung kinerja aparatur desa.
-Menerima pengaduan dari masyarakat tentang kinerja aparatur desa.
Baca Juga: Anggota BPD di Sumedang, Selain Mendapatkan Tunjangan Kedudukan Juga Tunkin, Ini Kata Perbup 2020
5. Hubungan dengan masyarakat
BPD dapat mengawasi hubungan kepala desa dengan masyarakat dengan cara:
-Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan yang melibatkan masyarakat.
-Menerima pengaduan dari masyarakat tentang hubungannya dengan kepala desa.
Baca Juga: FK BPD Sumedang Audiensi dengan PJ Bupati Yudia Ramli, Ini Poin Penting dari Pertemuan Tersebut
-Melakukan survei kepada masyarakat untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja kepala desa.
Penting untuk dicatat bahwa BPD dalam melaksanakan tugas pengawasannya harus bekerja sama dengan kepala desa dan perangkat desa lainnya.
Selain itu, BPD juga harus melakukan pengawasan secara objektif dan profesional, serta menghindari intervensi terhadap tugas dan kewenangan kepala desa.
Baca Juga: Tunjangan Pimpinan dan Anggota BPD Diusulkan Naik ke Kemendagri, Jika Diacc Nilainya Sebesar Ini dan Ideal
Regulasi
Adapun regulasi yang mengatur pengawasan BPD terhadap kepala desa tersebut didasarkan kepada peraturan perundang-undangan, yakni :
-Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
-Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
-Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.
Adapun pasal yang relevan adalah :
-UU Desa Pasal 55 yang menyebutkan BPD mempunyai fungsi pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
-Permendagri 110 Tahun 2016 Pasal 21 yang menyebutkan BPD mempunyai tugas (c) Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa; dan
-Permendagri 73 Tahun 2020 Pasal 20 Ayat (1): BPD melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa dalam pengelolaan keuangan Desa.
Demikianlah informasi soal fungsi pengawasan BPD terhadapa kepala desa. ***