Inilah Fungsi Pengawasan BPD terhadap Kepala Desa Berikut Regulasinya, Jangan Sampai Salah!

- 28 Juni 2024, 13:00 WIB
Badan Permusyawaratan Desa BPD memiliki fungsi pengawasan terhadap kepala desa/Ist
Badan Permusyawaratan Desa BPD memiliki fungsi pengawasan terhadap kepala desa/Ist /

-Melakukan investigasi jika ada dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan oleh kepala desa.

-Melaporkan kepada instansi terkait jika ditemukan pelanggaran peraturan perundang-undangan oleh kepala desa.

Baca Juga: BPD Tak Diundang Pemkab Sumedang Saat PJ Gubernur Jawa Barat Lakukan Kunjungan Kerja, Dianggap Tidak Ada?

4. Kinerja aparatur desa

BPD dapat mengawasi kinerja aparatur desa dengan cara:

-Meminta laporan kinerja aparatur desa secara berkala.

-Melakukan kunjungan lapangan untuk melihat langsung kinerja aparatur desa.

-Menerima pengaduan dari masyarakat tentang kinerja aparatur desa.

Baca Juga: Anggota BPD di Sumedang, Selain Mendapatkan Tunjangan Kedudukan Juga Tunkin, Ini Kata Perbup 2020

5. Hubungan dengan masyarakat

BPD dapat mengawasi hubungan kepala desa dengan masyarakat dengan cara:

-Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan yang melibatkan masyarakat.

-Menerima pengaduan dari masyarakat tentang hubungannya dengan kepala desa.

Baca Juga: FK BPD Sumedang Audiensi dengan PJ Bupati Yudia Ramli, Ini Poin Penting dari Pertemuan Tersebut

Halaman:

Editor: Mubyar Dicka Ghaniar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah