-Melakukan investigasi jika ada dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan oleh kepala desa.
-Melaporkan kepada instansi terkait jika ditemukan pelanggaran peraturan perundang-undangan oleh kepala desa.
4. Kinerja aparatur desa
BPD dapat mengawasi kinerja aparatur desa dengan cara:
-Meminta laporan kinerja aparatur desa secara berkala.
-Melakukan kunjungan lapangan untuk melihat langsung kinerja aparatur desa.
-Menerima pengaduan dari masyarakat tentang kinerja aparatur desa.
Baca Juga: Anggota BPD di Sumedang, Selain Mendapatkan Tunjangan Kedudukan Juga Tunkin, Ini Kata Perbup 2020
5. Hubungan dengan masyarakat
BPD dapat mengawasi hubungan kepala desa dengan masyarakat dengan cara:
-Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan yang melibatkan masyarakat.
-Menerima pengaduan dari masyarakat tentang hubungannya dengan kepala desa.
Baca Juga: FK BPD Sumedang Audiensi dengan PJ Bupati Yudia Ramli, Ini Poin Penting dari Pertemuan Tersebut