UU KIA Disahkan oleh DPR, Ibu Hamil Dapat Jatah Cuti Melahirkan hingga 6 Bulan

4 Juni 2024, 18:47 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani saat menerima laporan dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka terkait RUU Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi Undang-Undang. /Jaka/vel/dpr.go.id

 

PR SUMEDANG - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia telah mengesahkan sebuah Undang Undang (UU) baru yang penting, yakni UU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA).

UU KIA tersebut disahkan setelah Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin rapat menanyakan dan meminta persetujuan kepada segenap anggota dewan, pada rapat Paripurna di Senayan, Selasa 4 Juni 2024.

“Apakah RUU Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan dapat disahkan menjadi UU?” tanya puan. Seketika dijawab “Setuju,” oleh seluruh Anggota Dewan yang hadir.

Baca Juga: Revisi UU Desa Disahkan, Anggota BPD Gembira, Kini Menerima Uang Kehormatan dan Tunjangan Setara Kepala Desa

Undang-undang ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak di Indonesia melalui berbagai kebijakan dan program yang komprehensif.

Kesejahteraan ibu dan anak merupakan salah satu aspek penting dalam pembangunan kesehatan nasional.

Tingginya angka kematian ibu dan anak serta rendahnya kualitas kesehatan ibu hamil dan balita mendorong pemerintah untuk mengambil langkah-langkah strategis guna memperbaiki kondisi ini.

Baca Juga: DPR Sahkan Revisi UU Desa, Ketua Forum BPD Sumedang Gembira, Ini Alasannya

Undang-Undang KIA disusun sebagai respons terhadap kebutuhan tersebut, dengan tujuan memberikan perlindungan hukum dan jaminan kesejahteraan bagi ibu dan anak.

Isi dan Ketentuan Penting dalam UU KIA

Peningkatan Layanan Kesehatan Ibu dan Anak:

Undang-Undang KIA mewajibkan pemerintah untuk menyediakan layanan kesehatan yang berkualitas dan mudah diakses oleh ibu hamil, ibu menyusui, serta anak-anak.

Peningkatan fasilitas kesehatan, seperti Puskesmas dan rumah sakit, dengan peralatan dan tenaga medis yang memadai.

Baca Juga: Baleg DPR RI dan Mendagri Sepakat Revisi UU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa Menjadi 8 Tahun Maksimal 2 Periode

Perlindungan Ibu Hamil dan Menyusui:

Ibu hamil mendapatkan hak cuti melahirkan selama 6 bulan dengan gaji penuh, serta perlindungan dari diskriminasi di tempat kerja.

Penyediaan ruang laktasi di tempat kerja dan fasilitas umum untuk mendukung ibu menyusui.

Program Gizi dan Imunisasi:

Pemerintah wajib menjalankan program pemberian makanan tambahan bagi ibu hamil dan anak-anak untuk mencegah malnutrisi.

Imunisasi wajib bagi anak-anak untuk mencegah penyakit menular dan meningkatkan daya tahan tubuh.

Baca Juga: Buka Suara Tentang Revisi UU Desa, Ketua DPC APDESI Sumedang: Bukan Sekadar Gaung Jelang Pemilu

Edukasi dan Penyuluhan:

Program edukasi kesehatan untuk ibu hamil dan menyusui mengenai pentingnya nutrisi, perawatan bayi, serta kesehatan reproduksi.

Penyuluhan mengenai pentingnya ASI eksklusif selama 6 bulan pertama kehidupan anak.

Pelayanan Kesehatan Mental:

Pemerintah harus menyediakan layanan kesehatan mental bagi ibu hamil dan menyusui untuk mencegah dan menangani depresi pasca melahirkan dan masalah kesehatan mental lainnya.

Implementasi dan Pengawasan

Untuk memastikan efektivitas undang-undang ini, dibentuklah badan pengawas yang bertugas memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan program-program yang diatur dalam UU KIA.

Badan ini akan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, organisasi masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk memastikan bahwa layanan dan fasilitas yang disediakan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Sebanyak 2.304 Personel Dikerahkan Polri Amankan Aksi Unjuk Rasa Apdesi Jilid III, Tuntut Revisi UU Desa

Tantangan dan Harapan

Meskipun undang-undang ini telah disahkan, tantangan dalam implementasinya tetap ada. Salah satu tantangan utama adalah ketersediaan anggaran yang cukup untuk mendukung program-program yang diatur dalam UU KIA.

Selain itu, koordinasi antar lembaga dan pemerintah daerah juga menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan undang-undang ini.

Namun, dengan adanya UU KIA, diharapkan dapat terjadi peningkatan signifikan dalam kesejahteraan ibu dan anak di Indonesia.

Undang-undang ini diharapkan dapat mengurangi angka kematian ibu dan anak, meningkatkan kualitas hidup, serta memastikan bahwa setiap anak mendapatkan hak untuk tumbuh dan berkembang dengan sehat.

Pengesahan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak oleh DPR merupakan langkah maju yang signifikan dalam upaya meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan ibu dan anak di Indonesia.

Melalui undang-undang ini, diharapkan akan tercipta lingkungan yang lebih mendukung bagi ibu hamil, ibu menyusui, dan anak-anak untuk mendapatkan layanan kesehatan yang mereka butuhkan.

Dengan dukungan dan kerja sama dari semua pihak, tujuan dari undang-undang ini dapat tercapai, yaitu menciptakan generasi yang sehat dan sejahtera.***

Editor: Jansilmi Nur Al-Zia

Sumber: dpr.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler