PR SUMEDANG - Menghadapi fenomena pinjol (pinjaman online) ilegal dan judol (judi online) yang meresahkan masyarakat, Pemda Sumedang bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk memperkuat langkah-langkah pemberantasan kedua masalah tersebut.
Terlebih, masyarakat makin mudah untuk mengakses pinjol ilegal dan judol. Banyak sisi negatif dari pinjol dan judol. Tidak hanya mengganggu finansial, bahkan berpotensi merengggut nyawa seseorang.
"Mudah-mudahan dengan pertemuan ini perekonomian masyarakat bisa lebih meningkat melalui literasi inklusi perbankan yang ada di Sumedang," kata Pj Bupati Sumedang Yudia Ramli saat menerima kunjungan silaturahmi Pimpinan OJK Tasikmalaya Melati Utsman beserta jajarannya di Ruang Kerja Bupati, Lantai II Kantor Pusat Pemerintahan Sumedang (PPS), Kamis, 27 Juni 2024.
Waspada judol dan pinjol
Menurut Yudia, kunjungan silaturahmi itu, merupakan bagian dari sinergi dan kolaborasi Pemda Sumedang dengan OJK untuk meningkatkan literasi inklusi dan kinerja dari industri perbankan di Kabupaten Sumedang.
“Dengan memperkuat literasi keuangan serta edukasi melalui upaya komunikasi aktif dan menyeluruh dengan berbagai pihak termasuk dengan OJK, diharapkan bisa meningkatkan kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjol ilegal dan judol,” ujarnya.
Ia mengatakan, berbagai upaya preventif dan kuratif dalam penanganan pinjol ilegal dan judol harus dilakukan. “Hal ini agar masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan pinjol ilegal dan judol,"ujarnya.
Baca Juga: ASN Pemkab Sumedang Terlibat Judi Online! Sanksinya PECAT
Pengawasan pinjol
Sementara itu, Pimpinan OJK Tasikmalaya Melati Utsman mengatakan, pertemuannya dengan Pj Bupati Sumedang beserta jajaran ini untuk menjalin sinergitas agar tugas-tugas yang dilaksanakan OJK bisa berjalan efektif.