Rentetan Pertanyaan yang Harus Dicari Tahu BPD dalam Kaitan dengan Pengawasan terhadap Kepala Desa

- 29 Juni 2024, 20:22 WIB
Ilustrasi pengawasan yang harus dilakukan BPD terhadap kinerja kepala desa.
Ilustrasi pengawasan yang harus dilakukan BPD terhadap kinerja kepala desa. /Pixabay /WikiImages

PR SUMEDANG - Anggota Badan Permusyawatan Desa (BPD), dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kepala desa, hendaknya mencari tahu jawaban atas sejumlah pertanyaan berikut.

Jika pertanyaan-pertanyaan yang akan dijelaskan di bawah ini diketahui jawabannya, maka anggota BPD sudah menjalankan fungsi pengawasan dengan benar -- yang merupakan satu pilar penting dalam mewujudkan pemerintahan desa yang baik dan akuntabel.

Hal itu juga berarti, BPD sudah melaksanakan tugas pengawasan dengan objektif, profesional, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Inilah Fungsi Pengawasan BPD terhadap Kepala Desa Berikut Regulasinya, Jangan Sampai Salah!

Adapun deretan pertanyaan yang harus dijawab yang termuat dalam Petunjuk Teknis Pengawasan Kinerja Kepala Desa Oleh BPD diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri tersebut adalah sebagai berikut.

1.Pertanyaan terhadap elaksanaan tugas dan kewajiban kepala desa:

-Apakah kepala desa melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku?

Baca Juga: Contoh Pidato Sederhana dalam Acara di Desa, Cocok untuk Anggota BPD, PKK, dan Karang Taruna

-Apakah kepala desa menyusun dan melaksanakan RPJMDes dan APBDes sesuai dengan ketentuan?

-Apakah kepala desa melaksanakan program dan kegiatan desa dengan efektif dan efisien?
Penggunaan Anggaran Desa:

Halaman:

Editor: Mubyar Dicka Ghaniar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah