Tunjangan Pimpinan dan Anggota BPD Diusulkan Naik ke Kemendagri, Jika Diacc Nilainya Sebesar Ini dan Ideal

31 Mei 2024, 10:03 WIB
PABPDSI dalam acara dies natalis BPD mengusulkan tunjangan ketua dan anggota BPD sebesar 70% dari siltap kepala desa/Dok Pribadi /

PR SUMEDANG - Tunjangan pimpinan dan anggota Badan Permusyarawatan Desa (BPD) di seluruh Indonesia sedang diusulkan naik oleh Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI) ke Kemendagri.

Jika usulan tersebut disetujui pemerintah melalui Kemendagri, tunjangan pimpinan dan anggota BPD di Indonesia mengalami peningkatan cukup significan dan bisa mendukung kinerja BPD dalam menjalankan tugasnya sebagai mitra pemerintahan desa.

Berdasarkan usulan PABPDSI tersebut, tunjangan pimpinan dan anggota BPD seluruh Indonesia, diharapkan sebesar 70% dari siltap ( penghasilan tetap) kepala desa.

Artinya, jika siltap kepala desa saat ini sebesar Rp3 juta, maka tunjangan pimpinan BPD menjadi Rp2,1 juta, sementara wakil dan anggota mengikuti aturan yang ditetapkan.

Baca Juga: Sedih, Insentif Anggota BPD Sumedang Sudah Kecil Dibayar Per Triwulan, Bagaimana Bisa Meningkatkan Kinerja?

Sementara sekarang, tunjangan ketua BPD hanya sekira 25 persen, atau sekira Rp750 ribu per bulan dan anggota sekira Rp450 ribu.

"Mudah-mudahan saja. Kami terus berjuang untuk meningkatkan tunjangan anggota," kata Evi Sofiawan, sekretaris Forum BPD Sumedang kepada Sumedang Raya/PR Sumedang, Jumat 31 Mei 2024.

Usulan dari PABPDSI tersebut tertuang dalam surat edaran yang diterima Sumedang Raya yang ditantangani oleh Ketua Umum Fery Radiansyah dan Sekum Ibnu Katsir, 31 Mei 2024 hari ini.

Baca Juga: Sah! Masa Jabatan Anggota BPD dari 21 Desa di Sumedang Diperpanjang, Berikut Ini Rinciannya!

Disebutkan dalam Edaran Resmi bernomor 106 / PABPDSI / PUSAT / V / 2024 Bandung bertanggal 28 Mei 2024 itu, BPD seluruh Indonesia menggelar Dies Natalis BPD ke-25.

Dari hasil acara tersebut, muncul usulan standarisasi tunjangan pimpinan dan anggota BPD seluruh Indonesia sebesar 70% dari siltap kepala daerah.

Terkait usulan tersebut, Pengurus Pusat PABPDSI menyebutkan telah menyampaikan usulan tersebut kepada pihak terkait di Kemendagri.

Baca Juga: Revisi UU Desa Disahkan, Anggota BPD Gembira, Kini Menerima Uang Kehormatan dan Tunjangan Setara Kepala Desa

Usulan tersebut, jelasnya, telah disampaikan kepada Murtono, S.STP., M.Si selaku
Direktur Fasilitasi Lembaga Pemdes dan BPD Kemendagri, dengan disaksikan oleh Wakil Menteri
Desa PDTT Prof.DR.H. Paiman Raharjo, M.Si.

"Usulan tersebut diharapkan bisa dikabulkan oleh Pemerintah Pusat dituangkan dalam Revisi Peraturan Pemerintah (PP) dan turunan Peraturan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa," demikian tertuang dalam surat edaran tersebut.

Evi Sofiawan yang hadir dalam dies natalis tersebut membenarkan bahwa PABPDSI telah mengusulkan standarisasi tunjangan pimpinan BPD dan anggotanya.

Baca Juga: DPR Sahkan Revisi UU Desa, Ketua Forum BPD Sumedang Gembira, Ini Alasannya

"Insya Allah kita berjuang terus," kata Ketua BPD Kutamandiri Kecamatan Tanjungsari, Sumedang tersebut.

Dihubungi terpisah, Ketua BPD Gudang Tanjungsari, Aam Permana menyambut baik langkah PABPDSI tersebut.

Aam Permana menyebutkan angka sebesar 70% dari siltap kepala desa itu cukup ideal diterima pimpinan dan anggota BPD di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Lewat Voting Ketat, Aam Permana S Terpilih Jadi Ketua BPD Gudang Tanjungsari Periode 2024-2030

"Tugas BPD sekarang terbilang cukup berat dan perlu kosentrasi penuh untuk mengawasi pembangunan di desa dengan dana desa yang terus meningkat. Jadi, wajar jika bekal untuk mengawasinya ideal, tidak seperti sekarang," kata Aam.

"Sekarang BPD jangan hanya jadi tukang stempel program rencana Pemdes, tapi turut serta dalam perencanaan program ke depan yang benar-benar bisa menyentuh kepentingan rakyat, untuk desa sejahtera," ujarnya lagi. ***

Editor: Mubyar Dicka Ghaniar

Tags

Terkini

Terpopuler