Sedih, Insentif Anggota BPD Sumedang Sudah Kecil Dibayar Per Triwulan, Bagaimana Bisa Meningkatkan Kinerja?

- 27 Mei 2024, 09:50 WIB
Foto ilustrasi, logo BPD.
Foto ilustrasi, logo BPD. /Ist/

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran tunjangan kedudukan pimpinan dan anggota BPD diatur dengan Peraturan Bupati.

Sementara itu, Sekretaris Forum BPD Sumedang Evi Sofiawan ketika dikonfirmasi merasakan keluhan dan kondisi tersebut.

Baca Juga: TES KEPRIBADIAN : Elemen yang Dilihat Pertama Ungkap Hal Istimewa Diri Kamu, Mau Coba?

Karena itu ia bersama pimpinan forum untuk memperjuangkan tunjangan yang lebih pas. 

Diketahui, dalam draf RUU Perubahan Kedua UU Desa ada usulan agar pendapatan anggota BPD ditingkatkan.

Ketua BPD misalnya setara dengan siltap kepala desa, wakil setara sekdes, dan anggota setara siltap perangkat.

Namun rupanya usulan itu tidak mendapat respons dari DPR dan Pemerintah. ***

 

Halaman:

Editor: Mubyar Dicka Ghaniar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah