Sedih, Insentif Anggota BPD Sumedang Sudah Kecil Dibayar Per Triwulan, Bagaimana Bisa Meningkatkan Kinerja?

- 27 Mei 2024, 09:50 WIB
Foto ilustrasi, logo BPD.
Foto ilustrasi, logo BPD. /Ist/

PR SUMEDANG - Sejumlah anggota Badan Permusyaratan Desa (BPD) di Kabupaten Sumedang yang baru beberapa bulan bertugas mengeluhkan soal insentif.

Mereka menilai, insentif yang diterima sebagai anggota BPD dianggap kurang manusiwi, selain tidak akan bisa mendukung kinerja.

"Insentif sangat kecil. Insenstif tersebut tidak akan bisa mendukung tugas dan kewajiban anggota BPD," kata beberapa anggota BPD di Kecamatan Tanjungsari dan Pamulihan Sumedang yang menolak disebut namanya.

Yang menyedihkan, selain kecil, insentif tersebut tidak rutin dibayar tiap bulan oleh pemerintahan desa.

Baca Juga: Sah! Masa Jabatan Anggota BPD dari 21 Desa di Sumedang Diperpanjang, Berikut Ini Rinciannya!

Insentif tersebut kebanyakan dibayar per triwulan.

"Ya sejauh ini insentif memang tidak dibayar tiap bulan tetapi per triwulan," kata Ketua BPD Desa Gudang Kecamatan Tanjungsari Aam Permana S ketika dikonfirmasi Senin 27 Mei 2024.

Aam menuturkan, sejak dilantik pada Februari 2024 lalu, BPD Desa Gudang baru menerima insentif satu kali, ketika akan Lebaran 2024.

Baca Juga: Revisi UU Desa Disahkan, Anggota BPD Gembira, Kini Menerima Uang Kehormatan dan Tunjangan Setara Kepala Desa

Secara pribadi, Aam yang juga masih bekerja di sebuah perusahan media di Bandung, tidak memasalahkan soal insentif yang dibayar per triwulan.

Namun sebagai ketua, Aam mengaku sedih karena ada beberapa anggotanya yang berharap insentif itu keluar tiap bulan, tudak per triwulan sekali.

"Tapi, idealnya sih, insentif itu memang dibayarkan pemerintah desa tiap bulan," kata Aam.

Baca Juga: DPR Sahkan Revisi UU Desa, Ketua Forum BPD Sumedang Gembira, Ini Alasannya

"Bagusnya sih ada petunjuk khusus dari Pemkab Sumedang yang mengatur soal kewajiban pemdes untuk membayar insentif BPD tiap bulan dan diatur dalam Perbup," kata Aam lagi.

Aam mengatakan, BPD Desa Gudang sudah memiliki agenda untuk tiap minggu melakukan sosialisasi dan menampung aspirasi ke tiap RW.

"Rencana itu dikhawatirkan tak terlaksana dengan baik dengan telatnya insentif turun" kata Aam lagi.

Baca Juga: Peran dan Fungsi BPD di Desa, Bukan Sekadar Lembaga Biasa

Besar insentif BPD di Sumedang

Seperti diketahui, besaran tunjangan anggota BPD Sumedang tersebut diatur dalam "PERATURAN BUPATI SUMEDANG NOMOR 133 TAHUN 2020 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA".

Tertuang dalam Pasal 44, berikut ini hal yang mengatur tunjangan atau insentif tersebut.

(1) Penetapan besaran tunjangan pimpinan dan anggota BPD serta tunjangan kinerja BPD disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa dan peraturan perundang-undangan.

(2) Besaran tunjangan kedudukan pimpinan dan anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Pendapatan Asli Desa dan Alokasi Dana Desa.

Baca Juga: Lewat Voting Ketat, Aam Permana S Terpilih Jadi Ketua BPD Gudang Tanjungsari Periode 2024-2030

(3) Besaran Tunjangan kedudukan pimpinan dan anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:

a. ketua paling sedikit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari penghasilan tetap kepala Desa;

b. wakil ketua dan sekretaris paling sedikit sebesar 80% (delapan puluh persen) dari besaran tunjangan kedudukan ketua; dan

c. ketua bidang dan anggota paling sedikit sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari besaran tunjangan kedudukan ketua.

Baca Juga: TES KEPRIBADIAN : Pilih Satu Kartu, Kamu Akan Tahu Siapa yang Selalu Memikirkan dan Merindukan Kamu!

(4) Tunjangan kedudukan pimpinan dan anggota BPD diberikan secara proporsional untuk pimpinan dan anggota BPD yang hadir sebagian dalam musyawarah desa, musyawarah BPD dan rapat BPD.

(5) Tunjangan kinerja BPD dapat dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yaitu pada kegiatan di desa yang menghadirkan pimpinan dan anggota BPD sebagai narasumber dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan Desa dan peraturan perundang-undangan.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran tunjangan kedudukan pimpinan dan anggota BPD diatur dengan Peraturan Bupati.

Sementara itu, Sekretaris Forum BPD Sumedang Evi Sofiawan ketika dikonfirmasi merasakan keluhan dan kondisi tersebut.

Baca Juga: TES KEPRIBADIAN : Elemen yang Dilihat Pertama Ungkap Hal Istimewa Diri Kamu, Mau Coba?

Karena itu ia bersama pimpinan forum untuk memperjuangkan tunjangan yang lebih pas. 

Diketahui, dalam draf RUU Perubahan Kedua UU Desa ada usulan agar pendapatan anggota BPD ditingkatkan.

Ketua BPD misalnya setara dengan siltap kepala desa, wakil setara sekdes, dan anggota setara siltap perangkat.

Namun rupanya usulan itu tidak mendapat respons dari DPR dan Pemerintah. ***

 

Editor: Mubyar Dicka Ghaniar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah