Sedih, Insentif Anggota BPD Sumedang Sudah Kecil Dibayar Per Triwulan, Bagaimana Bisa Meningkatkan Kinerja?

- 27 Mei 2024, 09:50 WIB
Foto ilustrasi, logo BPD.
Foto ilustrasi, logo BPD. /Ist/

PR SUMEDANG - Sejumlah anggota Badan Permusyaratan Desa (BPD) di Kabupaten Sumedang yang baru beberapa bulan bertugas mengeluhkan soal insentif.

Mereka menilai, insentif yang diterima sebagai anggota BPD dianggap kurang manusiwi, selain tidak akan bisa mendukung kinerja.

"Insentif sangat kecil. Insenstif tersebut tidak akan bisa mendukung tugas dan kewajiban anggota BPD," kata beberapa anggota BPD di Kecamatan Tanjungsari dan Pamulihan Sumedang yang menolak disebut namanya.

Yang menyedihkan, selain kecil, insentif tersebut tidak rutin dibayar tiap bulan oleh pemerintahan desa.

Baca Juga: Sah! Masa Jabatan Anggota BPD dari 21 Desa di Sumedang Diperpanjang, Berikut Ini Rinciannya!

Insentif tersebut kebanyakan dibayar per triwulan.

"Ya sejauh ini insentif memang tidak dibayar tiap bulan tetapi per triwulan," kata Ketua BPD Desa Gudang Kecamatan Tanjungsari Aam Permana S ketika dikonfirmasi Senin 27 Mei 2024.

Aam menuturkan, sejak dilantik pada Februari 2024 lalu, BPD Desa Gudang baru menerima insentif satu kali, ketika akan Lebaran 2024.

Baca Juga: Revisi UU Desa Disahkan, Anggota BPD Gembira, Kini Menerima Uang Kehormatan dan Tunjangan Setara Kepala Desa

Secara pribadi, Aam yang juga masih bekerja di sebuah perusahan media di Bandung, tidak memasalahkan soal insentif yang dibayar per triwulan.

Halaman:

Editor: Mubyar Dicka Ghaniar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah