“Insya Allah dikuatkan nanti dalam perubahan PP 11 tahun 2019. Turunannya akan ada perubahan (Perbup), termasuk jabatan BPD dari 6 tahun ke 8 tahun,” kata dia.
Dihubungi terpisah, Ketua BPD Desa Gudang Kecamatan Tanjungsari Aam Permana S juga mengaku bersyukur atas revisi UU Desa tersebut, karena ada hal bagus terkait dengan nasib “uang kehormatan”.
Baca Juga: Pelantikan BPD 6 Desa di Kecamatan Tanjungsari, Mantan Wabup Sumedang Hadir dan Sampaikan ini
Menurut Aam yang sering disebut Mang Ape, selama ini dirinya tahu bahwa anggota BPD selalu mengeluhkan soal kecilnya honor atau tunjangan yang diterima tiap bulan.
Jangan heran, kata Mang Ape, jika forum dan organisasi BPD di Indonesia rajin menyuarakan hal itu.
“Sekarang alhamdulilah terjawab dalam revisi UU Desa yang disahkan kemarin,” kata Mang Ape.
“Mudah-mudahan anggota BPD nanti lebih meningkat kinerjanya, untuk kebaikan desa,” kata dia lagi. ***