Adapun bunyi Pasal 62A tersebut adalah sebagai berikut:
(1) Uang kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf f dibayarkan setiap bulan, dengan ketentuan:
-ketua BPD setara dengan besaran penghasilan tetap kepala Desa;
-wakil ketua BPD setara dengan besaran penghasilan tetap sekretaris Desa; dan
-anggota BPD lainnya paling sedikit setara dengan besaran penghasilan tetap perangkat
Desa yang melaksanakan fungsi kepala kewilayahan.
Baca Juga: H. Umuh Muchtar Saat Hadiri Pelantikan BPD 6 Desa di Tanjungsari Sumedang: Ini Bukan Kampanye!
(2) Tunjangan kedudukan dan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf g diberikan dalam rangka menunjang fungsi dan tugas anggota BPD.
Selain itu ada juga yang mengatur soal jaminan kesehatan, sosial dan ketenagakerjaan.
Menurut Asep, UU Desa tersebut diharapkan segera dikuatkan dengan PP 11 tahun 2019 yang mengatur besar pendapatan kepada desa dan perangkatnya.