DPR Sahkan Revisi UU Desa, Ketua Forum BPD Sumedang Gembira, Ini Alasannya

- 29 Maret 2024, 14:15 WIB
Ketua Forum BPD Sumedang Asep Suryana
Ketua Forum BPD Sumedang Asep Suryana /Istimewa/

PR SUMEDANG - Ketua Forum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sumedang Asep Suryana menyambut gembira dengan disahkannya revisi UU Desa oleh DPR, Kamis 28 Maret 2024 kemarin.

“Ya saya menyambut baik atas revisi tersebut,” kata Kang Asep Suryana ketika dikonfirmasi PR Sumedang, Jumar 29 Maret 2024.

Seperti diketahui, Revisi UU Desa yang diajukan pemerintah, disetujui dan disahkan oleh DPR melalui sebuah rapat paripurna.

Baca Juga: Lewat Voting Ketat, Aam Permana S Terpilih Jadi Ketua BPD Gudang Tanjungsari Periode 2024-2030

Ada beberapa hal yang disahkan oleh DPR terkait Revisi UU Desa tersebut.

Salahsatunya adalah menyangkut masa jabatan Kepala Desa yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun (dari usulan 9 tahun).

Hal lainnya adalah bab yang mengatur soal Badan Permusyawaratan Desa (BPD) termasuk hak dan kewajibannya.

Menurut keterangan, dalam revisi UU Desa tersebut terdapat Pasal 62A yang mengatur uang kehormatan anggota BPD.

Baca Juga: Peran dan Fungsi BPD di Desa, Bukan Sekadar Lembaga Biasa

“Di antara Pasal 62 dan Pasal 63 disisipkan satu (1) Pasal, yakni Pasal 62A," tulis revisi UU tersebut.

Adapun bunyi Pasal 62A tersebut adalah sebagai berikut:

(1) Uang kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf f dibayarkan setiap bulan, dengan ketentuan:

-ketua BPD setara dengan besaran penghasilan tetap kepala Desa;

-wakil ketua BPD setara dengan besaran penghasilan tetap sekretaris Desa; dan

-anggota BPD lainnya paling sedikit setara dengan besaran penghasilan tetap perangkat

Desa yang melaksanakan fungsi kepala kewilayahan.

Baca Juga: H. Umuh Muchtar Saat Hadiri Pelantikan BPD 6 Desa di Tanjungsari Sumedang: Ini Bukan Kampanye!

(2) Tunjangan kedudukan dan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf g diberikan dalam rangka menunjang fungsi dan tugas anggota BPD.

Selain itu ada juga yang mengatur soal jaminan kesehatan, sosial dan ketenagakerjaan.

Menurut Asep, UU Desa tersebut diharapkan segera dikuatkan dengan PP 11 tahun 2019 yang mengatur besar pendapatan kepada desa dan perangkatnya.

“Insya Allah dikuatkan nanti dalam perubahan PP 11 tahun 2019. Turunannya akan ada perubahan (Perbup), termasuk jabatan BPD dari 6 tahun ke 8 tahun,” kata dia.

Dihubungi terpisah, Ketua BPD Desa Gudang Kecamatan Tanjungsari Aam Permana S juga mengaku bersyukur atas revisi UU Desa tersebut, karena ada hal bagus terkait dengan nasib “uang kehormatan”.

Baca Juga: Pelantikan BPD 6 Desa di Kecamatan Tanjungsari, Mantan Wabup Sumedang Hadir dan Sampaikan ini

Menurut Aam yang sering disebut Mang Ape, selama ini dirinya tahu bahwa anggota BPD selalu mengeluhkan soal kecilnya honor atau tunjangan yang diterima tiap bulan.

Jangan heran, kata Mang Ape, jika forum dan organisasi BPD di Indonesia rajin menyuarakan hal itu.

“Sekarang alhamdulilah terjawab dalam revisi UU Desa yang disahkan kemarin,” kata Mang Ape.

“Mudah-mudahan anggota BPD nanti lebih meningkat kinerjanya, untuk kebaikan desa,” kata dia lagi. ***

Editor: Mubyar Dicka Ghaniar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x