Seorang Ibu Muda di Bogor Menjadi Tersangka Kasus Asusila Kepada Anak Kandungnya, Lantaran Kebutuhan Ekonomi!

- 7 Juni 2024, 14:44 WIB
Ilustrasi Seorang ibu muda pelaku asusila kepada anak kandungnya ditangkap Polda Metro Jaya
Ilustrasi Seorang ibu muda pelaku asusila kepada anak kandungnya ditangkap Polda Metro Jaya /Freepik.com/

PR SUMEDANG - Seorang ibu muda menjadi tersangka terkait kasus asusila kepada anak kandungnya. Setelah videonya beredar dan viral di media sosial.

Pelaku ditangkap tim Jatanras Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya di Rawa Ilat RT 001 RW009 Kel. Dayeuh Kec. Cileungsi Kab.Bogor Jawa Barat, Kamis, 6 Mei 2024, kemarin sekitar pukul 05.00 WIB.

Dalam penangkapan itu, ditemukan barang bukti KTP atas nama AK, HP merk Oppo F5 warna rose gold, celana pendek warna hitam yang dipakai anak tersebut.

Baca Juga: 37 WNI Tergabung dalam Jemaah Calon Haji Indonesia Gunakan Visa Palsu Ditangkap Pihak Keamanan Arab Saudi

Selain itu barang bukti lainnya, seperti sprei kasur warna merah putih corak bunga yang dipakainya dalam video.

Serta sarung bantal, dan guling warna merah putih corak bunga yang dipakai dalam video asusila yang beredar tersebut.

Dijerat Pasal 294 Ayat 1 KUHP 

Kini tersangka yang berinisial AK (26) tersebut tengah dalam pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Menjadi Tujuan Pencari Keadilan, Ternyata Putusan Seperti Ini yang Masuk Kategori Inkrah

Baca Juga: Polisi Lakukan Gelar Perkara Insiden Perundungan di Lingkungan Sekolah Internasional di BSD Tangerang

Seperti disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Ary Syam yang mengatakan pelaku asusila kepada anak kandungnya tengah dalam pemeriksaan Jatanras Polda Metro Jaya.

“Hasil sementara (pemeriksaan) motif ekonomi. Disuruh oleh akun FB IS,” kata Kombes.Pol. Ade Ary Syam dalam keterangan tertulis yang dikutip Pikiran Rakyat Sumedang dari Tribratanews, Jumat, 7 Mei 2024.

Menurutnya, saat pemeriksaan pelaku telah mengakui pembuatan video tersebut yang berlatar belakangkan atas dasar kebutuhan ekonomi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 294 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***

Editor: Muhammad Sukri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah