PR SUMEDANG - Seorang ibu muda menjadi tersangka terkait kasus asusila kepada anak kandungnya. Setelah videonya beredar dan viral di media sosial.
Pelaku ditangkap tim Jatanras Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya di Rawa Ilat RT 001 RW009 Kel. Dayeuh Kec. Cileungsi Kab.Bogor Jawa Barat, Kamis, 6 Mei 2024, kemarin sekitar pukul 05.00 WIB.
Dalam penangkapan itu, ditemukan barang bukti KTP atas nama AK, HP merk Oppo F5 warna rose gold, celana pendek warna hitam yang dipakai anak tersebut.
Selain itu barang bukti lainnya, seperti sprei kasur warna merah putih corak bunga yang dipakainya dalam video.
Serta sarung bantal, dan guling warna merah putih corak bunga yang dipakai dalam video asusila yang beredar tersebut.
Dijerat Pasal 294 Ayat 1 KUHP
Kini tersangka yang berinisial AK (26) tersebut tengah dalam pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Menjadi Tujuan Pencari Keadilan, Ternyata Putusan Seperti Ini yang Masuk Kategori Inkrah