Menjadi Tujuan Pencari Keadilan, Ternyata Putusan Seperti Ini yang Masuk Kategori Inkrah

- 31 Mei 2024, 16:57 WIB
Ilustrasi palu hakim di pengadilan.
Ilustrasi palu hakim di pengadilan. /PIXABAY/sergeitokmakov./

PR SUMEDANG - Sering kali orang yang berperkara di pengadilan baik itu yang berperkara dalam sidang pidana maupun perdata mengharapkan putusan yang inkrah, namun tidak semua orang tahu, bagaimana jenis keputusan yang inkrah tersebut.

Kali ini akan dikupas terkait dengan banyak pertanyaan yang mengetahui apa sebenarnya yang dinamakan dengan Inkrah tersebut.

Dikutip Pikiran Rakyat Sumedang dari akun YouTube Mukti Wibowo Club menyatakan bahwa inkrah adalah Putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap berkaitan perkara pidana yaitu dalam penjelasan pasal 2 ayat 1 undang-undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang grasi yang berbunyi:

Yang dimaksud dengan putusan pengadilan yang tetap atau telah memperoleh kekuatan hukum tetap adalah:

Baca Juga: Apa Itu Visum Et Repertum? Ini Penjelasannya, Penting Diketahui untuk Alat Bukti Pidana di Persidangan

1. Putusan Pengadilan tingkat pertama tidak diajukan banding atau kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh undang-undang tentang hukum acara pidana.

2. Keputusan pengadilan tingkat banding yang tidak diajukan kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh undang-undang tentang hukum acara pidana.

Jadi suatu keputusan yang mempunyai kekuatan untuk tetap adalah putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak diajukan banding setelah waktu 7 hari sesudah keputusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir.

Sebagaimana diatur dalam pasal 233 ayat 2 jungto pasal 234 ayat 1 undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana atau KUHAP kecuali untuk putusan bebas, putusan lepas dari segala tuntutan hukum dan putusan pemeriksaan acara cepat karena putusan-putusan tersebut tidak dapat diajukan banding, lihat Pasal 67 KUHAP.

Halaman:

Editor: Intan Ratnasari

Sumber: YouTube Mukti Wibowo Club


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah