PR SUMEDANG - Sebanyak 34 Warga Negara Indonesia (WNI) asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan ditangkap pihak keamanan Arab Saudi karena menggunakan visa haji palsu di Madinah.
Menyikapi hal tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) RI akan memberikan sanksi terhadap agen perjalanan yang memberangkatkan 37 WNI tersebut.
Seperti disampaikan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas seusai bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta , Selasa, 4 Mei 2024, kemarin.
Ia menyatakan pihak Kemenag RI akan memberikan sanksi kepada agen perjalanan yang memberangkatkan para WNI tersebut.
"Pasti akan kita kasih sanksi,” tegas Menag Yaqut dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari pmjnews, Rabu, 5 Mei 2024.
Pemerintah Arab Saudi akan Menindak Tegas
Sebelumnya, lanjut Yaqut, pihaknya telah mengingatkan untuk tidak menggunakan visa di luar visa haji resmi.
Baca Juga: Seluruh Jemaah Calon Haji Indonesia Indonesia Tahun 2024, Wajib Miliki Kartu Ini!
Baca Juga: Duh! Banyak Calhaj Kabupaten Sumedang Musim Haji Tahun Ini Batal Berangkat, Mengapa?
Editor: Muhammad Sukri