PR SUMEDANG - Kian maraknya judi online dikalangan masyarakat akhir-akhir ini, kini telah merembet ke lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Sejumlah 1.000 orang di DPR dan DPRD terlibat judi online berdasarkan keterangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Hal ini seperti diungkapkan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 26 Juni 2024.
Baca Juga: ASN Pemkab Sumedang Terlibat Judi Online! Sanksinya PECAT1
Putaran Dana Mencapai Rp25 Miliar
Ivan menjelaskan potret angka yang diperoleh PPATK itu terdiri dari legislator yang duduk di DPR dan DPRD.
Juga orang-orang yang bekerja di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR maupun DPRD.
Bahkan, dirinya mengatakan transaksi judi online di lingkungan DPR dan DPRD telah mencapai lebih dari 63.000 transaksi, dan nominal perputaran dana mencapai hingga Rp25 miliar.
Baca Juga: Mau Tahu Anggaran Pilkada Sumedang Berapa? Ini Rinciannya, Ada Anggaran Pengamanannya Juga