Maraknya Judi Online di Kalangan DPR dan DPRD! PPATK: 1.000 Orang Terlibat dengan Transaksi Miliaran Rupiah

- 26 Juni 2024, 19:07 WIB
Ilustrasi Maraknya judi online telah merembet ke lingkungan DPR dan DPRD
Ilustrasi Maraknya judi online telah merembet ke lingkungan DPR dan DPRD /PR Sumedang /Freepik.com

PR SUMEDANG - Kian maraknya judi online dikalangan masyarakat akhir-akhir ini, kini telah merembet ke lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Sejumlah 1.000 orang di DPR dan DPRD terlibat judi online berdasarkan keterangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Hal ini seperti diungkapkan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 26 Juni 2024.

Baca Juga: ASN Pemkab Sumedang Terlibat Judi Online! Sanksinya PECAT1

Putaran Dana Mencapai Rp25 Miliar 

Ivan menjelaskan potret angka yang diperoleh PPATK itu terdiri dari legislator yang duduk di DPR dan DPRD.

Juga orang-orang yang bekerja di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR maupun DPRD.

Bahkan, dirinya mengatakan transaksi judi online di lingkungan DPR dan DPRD telah mencapai lebih dari 63.000 transaksi, dan nominal perputaran dana mencapai hingga Rp25 miliar.

Baca Juga: Mau Tahu Anggaran Pilkada Sumedang Berapa? Ini Rinciannya, Ada Anggaran Pengamanannya Juga

Baca Juga: Peran Strategis BPD dalam Penyusunan RPJM dan RKP Desa, Menjembatani Aspirasi Masyarakat dengan Pemerintah

Halaman:

Editor: Muhammad Sukri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah