Rentetan Pertanyaan yang Harus Dicari Tahu BPD dalam Kaitan dengan Pengawasan terhadap Kepala Desa

29 Juni 2024, 20:22 WIB
Ilustrasi pengawasan yang harus dilakukan BPD terhadap kinerja kepala desa. /Pixabay /WikiImages

PR SUMEDANG - Anggota Badan Permusyawatan Desa (BPD), dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kepala desa, hendaknya mencari tahu jawaban atas sejumlah pertanyaan berikut.

Jika pertanyaan-pertanyaan yang akan dijelaskan di bawah ini diketahui jawabannya, maka anggota BPD sudah menjalankan fungsi pengawasan dengan benar -- yang merupakan satu pilar penting dalam mewujudkan pemerintahan desa yang baik dan akuntabel.

Hal itu juga berarti, BPD sudah melaksanakan tugas pengawasan dengan objektif, profesional, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Inilah Fungsi Pengawasan BPD terhadap Kepala Desa Berikut Regulasinya, Jangan Sampai Salah!

Adapun deretan pertanyaan yang harus dijawab yang termuat dalam Petunjuk Teknis Pengawasan Kinerja Kepala Desa Oleh BPD diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri tersebut adalah sebagai berikut.

1.Pertanyaan terhadap elaksanaan tugas dan kewajiban kepala desa:

-Apakah kepala desa melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku?

Baca Juga: Contoh Pidato Sederhana dalam Acara di Desa, Cocok untuk Anggota BPD, PKK, dan Karang Taruna

-Apakah kepala desa menyusun dan melaksanakan RPJMDes dan APBDes sesuai dengan ketentuan?

-Apakah kepala desa melaksanakan program dan kegiatan desa dengan efektif dan efisien?
Penggunaan Anggaran Desa:

-Apakah APDes digunakan sesuai dengan peruntukannya?

-Apakah terdapat penyimpangan anggaran?

-Apakah pengelolaan keuangan desa akuntabel dan transparan?

Baca Juga: Ini yang Harus Dilakukan BPD Jika Kepala Desa Tidak Menjalankan Hak dan Kewajibannya, Regulasinya Jelas!

2. Pertantanyaan terkait kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan:

-Apakah kepala desa patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku?

-Apakah terdapat pelanggaran peraturan perundang-undangan oleh kepala desa?

-Apakah kepala desa telah menyelesaikan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang pernah dilakukannya?

3. Pertanyaan terhadap kinerja aparatur desa:

-Apakah aparatur desa melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik?

-Apakah aparatur desa memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat?

-Apakah aparatur desa patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku?

Baca Juga: Anggota BPD Wajib Tahu Kewenangan, Hak dan Kewajiban Kepala Desa, Jika Tidak Dijalankan, Jangan Diam!

4. Pertanyaan terhadap hubungan dengan masyarakat:

-Bagaimana hubungan kepala desa dengan masyarakat?

-Apakah kepala desa terbuka terhadap aspirasi dan keluhan masyarakat?

-Apakah kepala desa melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan?

Demikianlah rentetan pertanyaan yang harus dicari tahu BPD dalam kaitannya dengan kinerja kepala desa dan perangkatnya. Semoga bermanfaat. ***

Editor: Mubyar Dicka Ghaniar

Tags

Terkini

Terpopuler