Siap-siap! Gaji Pekerja Dipotong untuk Tapera Berikut Ketentuannya

- 28 Mei 2024, 08:53 WIB
Ilustrasi Potongan tambahan dari gaji pekerja di Indonesia untuk simpanan Tapera
Ilustrasi Potongan tambahan dari gaji pekerja di Indonesia untuk simpanan Tapera /Pixabay.com/Nattanan23

Jenis Pekerja Peserta Tapera

Demikian ketentuan dalam PP tersebut, pada Pasal 7 disebutkan jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera selain PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, juga termasuk karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.

Baca Juga: Kisruh! Kenaikan UKT di Sejumlah PTN Tidak Rasional, Mendikbud Nadiem Makarim Akan Hentikan

Mengenai besaran potongan Tapera, telah ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari gaji atau upah setiap bulannya, yakni sebesar 3 persen dari 0,5 persen ditanggung perusahaan pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung pekerja itu sendiri.

Kemudian bagi pekerja mandiri, dihitung dari penghasilan rata-rata setiap bulan dalam satu tahun kalender sebelumnya dengan batas tertentu.

Mengenai batas waktu yang diberikan pemerintah untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP Nomor 25 Tahun 2020, yakni paling lambat 2027.***

 

Halaman:

Editor: Muhammad Sukri

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah