Jenis Pekerja Peserta Tapera
Demikian ketentuan dalam PP tersebut, pada Pasal 7 disebutkan jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera selain PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, juga termasuk karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.
Baca Juga: Kisruh! Kenaikan UKT di Sejumlah PTN Tidak Rasional, Mendikbud Nadiem Makarim Akan Hentikan
Mengenai besaran potongan Tapera, telah ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari gaji atau upah setiap bulannya, yakni sebesar 3 persen dari 0,5 persen ditanggung perusahaan pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung pekerja itu sendiri.
Kemudian bagi pekerja mandiri, dihitung dari penghasilan rata-rata setiap bulan dalam satu tahun kalender sebelumnya dengan batas tertentu.
Mengenai batas waktu yang diberikan pemerintah untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP Nomor 25 Tahun 2020, yakni paling lambat 2027.***