PR SUMEDANG - Potongan tambahan sebesar 3 persen akan dikenakan bagi gaji pekerja di Indonesia, termasuk karyawan swasta untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 20 Mei 2024 lalu.
Adapun ketentuan itu berlaku bagi pekerja, seperti yang ditertuang pada Pasal 5 PP Nomor 21 Tahun 2024 menyebutkan kewajiban bagi setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun untuk menjadi peserta Tapera.
Baca Juga: PPDB Jawa Barat 2024 Dimulai, Ini Prosedur, Kebijakan dan Implikasinya
Selain itu juga, diwajibkan bagi pekerja yang sudah menikah dan memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum untuk menjadi peserta.
Sedangkan untuk pekerja mandiri dengan penghasilan sebesar upah minimum juga diwajibkan menjadi peserta Tapera.
Seperti yang tertuang dalam Pasal 5 ayat 3, dikutip dari PP Nomor 21 Tahun 2024, yang berbunyi:
“Setiap pekerja dan pekerja mandiri yang bekerja paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta,”